Foto ilustrasi: Layanan bank syariah di salah satu stan bank syariah pada gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan izin kepada 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bergabung dalam empat Kelompok Usaha Bank (KUB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, bergabungnya BPD-BPD tersebut dalam KUB diharapkan bisa menguatkan permodalan bank.
“Konsolidasi bank umum bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan bank dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan. Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi domestik dan global,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip Ahad (25/1/2026).
Dian menuturkan, melalui pembentukan KUB, terdapat manfaat berupa sinergi kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya. Serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional bagi para pihak yang melakukan kerja sama dalam KUB.
“Bagi bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB, dan bukan merupakan perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk dalam KUB, wajib memenuhi modal inti minimum yakni paling sedikit Rp 1 triliun,” ujarnya.
Berikut rincian empat KUB yang meliputi 10 BPD:
1. Grup KUB Bank Jatim selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT.
2. Grup KUB Bank BJB selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Bengkulu dan Bank Jambi.
3. Grup KUB Bank Mega selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Sulteng dan Bank Sulutgo.
4. Grup KUB Bank DKI selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Maluku Malut.

2 hours ago
3














































