REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata ulang lebih dari 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar pada enam provinsi di Indonesia sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor penambangan minyak rakyat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi penambang rakyat agar dapat beroperasi secara resmi, aman, dan sesuai dengan standar teknik yang berlaku.
Menteri Bahlil mengatakan kebijakan ini merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa kegiatan energi rakyat dapat berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan," ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian besar sumur dikelola masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber ekonomi bagi banyak keluarga di sekitar wilayah penambangan.
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Hasil pendataan tersebut menjadi dasar penetapan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi.
Selama empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi guna memastikan keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik (good engineering practices).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa kegiatan produksi hanya boleh dilakukan pada sumur yang sudah tercatat dalam hasil inventarisasi nasional.
"Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun," ujarnya.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini, juga bertujuan memperkuat ekonomi daerah melalui pelibatan BUMD, koperasi, dan UMKM lokal.
Dengan pola tersebut, manfaat ekonomi diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
"UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama," kata Menteri ESDM.
Sementara itu, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Joko Mulyo menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut.
Penambang minyak rakyat itu mengaku kini lebih tenang bekerja setelah adanya aturan baru.
Anita Bakti, warga Mekar Sari lainnya, juga mengatakan bahwa aturan ini memberi perlindungan bagi warga yang bekerja di sektor minyak rakyat.
"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri (Menteri ESDM). Sekarang kalau kerja jadi terlindungi," ujarnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menilai kebijakan penataan sumur rakyat menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kepastian bagi masyarakat di lapangan.
"Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang," katanya.
Selain menata sumur rakyat, pemerintah juga memperhatikan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970.
Meski telah berusia puluhan tahun, sumur-sumur tersebut masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari dan berpotensi mendukung pencapaian target produksi nasional 1 juta barel per hari pada 2029.
Berdasarkan laporan SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional per September 2025 mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025.
Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru serta mendorong penerapan teknologi enhanced oil recovery (EOR) dan chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.
"Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi, target negara bisa meningkat, sementara pelaku usaha tetap mendapat keuntungan yang wajar," kata Bahlil pula.
sumber : Antara