Baru, Prancis Berencana Berikan Sanksi kepada Israel

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Genosida Israel di Gaza, Tepi Barat, dan kawasan lainnya, membuat banyak negara marah. Mereka tidak rela zionis menginjak injak kemanusiaan dan keadilan yang menjadi pijakan kehidupan.

Karena itu, Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap Israel melalui diskusi di tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.

"Kami telah membuat pernyataan yang mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine dalam konferensi pers pada Kamis.

"Posisi ini menuntut, dan tidak dapat mengesampingkan, sanksi yang kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.

Ia mengatakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.

Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten mendukung solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara Israel dan Palestina.

"Ini menjadi posisi konsisten Prancis yang memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.

Posisi yang "jelas" dan konsisten" ini sudah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang mengatakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".

"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengatakan bahwa pengakuan ini harus terjadi pada waktu yang tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.

Ia menggarisbawahi pentingnya solusi politik tersebut sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan Israel dan hak-hak rakyat Palestina, dan begitu pula stablitas regional.

Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan di teritori Palestina barulah bisa ditangani, kata dia.

"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Gaza yang dapat menjadi, sebagaimana yang bisa kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |