Bawang putih ilegal asal China hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tungkal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Kolaborasi antara Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi berhasil menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bawang bombai asal Batam di Pelabuhan Tungkal, Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (24/4/2025). Aksi sinergis ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menjaga ketahanan pangan dan mencegah peredaran komoditas pertanian tanpa izin.
"Sebanyak 15 karung berisi 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih yang diketahui berasal dari Tiongkok ini kami tegah karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Permentan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang.
Setelah melaksanakan penegahan, petugas Bea Cukai Jambi kemudian menyerahkan komoditas ilegal tersebut kepada Balai Karantina melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal.
Diketahui, Permentan No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa pemasukan umbi lapis hanya diperbolehkan melalui pelabuhan yang ditetapkan, atau pelabuhan bebas dengan ketentuan hanya untuk konsumsi di wilayah tersebut. Umbi lapis tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau keluar dari wilayah yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan.
"Keberhasilan penindakan ini merupakan wujud koordinasi yang solid antara Bea Cukai dan Karantina. Setiap komoditas pertanian yang keluar atau masuk atau beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku," kata Benny.