Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Perairan Pulau Kongka Besar

3 hours ago 7

Benih bening lobster diduga akan dibawa keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau, Senin (16/12/2025). Benih bening lobster tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Ahad (14/12/2025). Informasi tersebut menyebutkan adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.

“Satgas patroli laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster ilegal tersebut bergerak,” ujar Adhang.

Kemudian, pada Senin (15/12/2025), saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Blading, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap HSC tersebut, petugas menemukan muatan berupa 26 kotak benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 12.996.500.000. “Atas penindakan tersebut, benih bening lobster hasil penggagalan penyelundupan kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut,” kata Adhang.

Kegiatan pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Penyelundupan ini diketahui melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Adhang menegaskan penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri telah berhasil melakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster sebanyak dua kali.

“Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri akan terus meningkatkan integritas serta pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP dan Balai Perikanan Budidaya Laut, guna memberantas penyelundupan serta mengamankan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program Asta Cita,” kata Adhang.

Read Entire Article
Politics | | | |