Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

18 hours ago 5

Bea Cukai berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.518.000 batang dalam dua kali penindakan beruntun. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) dan Sabtu (31/5/2025).

Penindakan pertama dilakukan di Rest Area KM 389 Tol Semarang–Batang. Sedangkan penindakan kedua dilakukan di Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Atas dua penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang ditemukan di tiga kendaraan, yaitu satu unit Toyota Kijang Innova warna hitam dan dua unit Daihatsu Granmax Blind Van warna putih.

“Dari hasil pemeriksaan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.518.000 batang, dengan nilai barang ditaksir sebesar Rp2,18 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp1,09 miliar,” ujar R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas Bea Cukai tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Kijang Innova pada Jumat (30/5/2025). Tim kemudian melakukan pemantauan di Jalur Tol Semarang–Batang.

Sekitar pukul 21.30 WIB, mobil sesuai ciri-ciri berhasil dihentikan di Rest Area KM 389. Dari hasil pemeriksaan singkat, kendaraan tersebut terbukti mengangkut rokok tanpa pita cukai. Sopir dan kendaraan langsung diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Keesokan harinya, pada Sabtu (31/5/2025), tim kembali mendapatkan informasi tentang dua kendaraan serupa yang diduga mengangkut rokok ilegal. Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua mobil Granmax berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Weleri, Kendal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas juga menemukan muatan rokok tanpa pita cukai. Para sopir yang diamankan antara lain Sdr. CS dan A (pengemudi Innova), serta Sdr. S, MT, AH, dan PW (pengemudi dua unit Granmax).

“Seluruh kendaraan dan barang bukti langsung dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengamanan,” kata Megah.

Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mendistorsi pasar industri hasil tembakau yang legal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan harga murah rokok ilegal. Mari bersama mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Megah.

Read Entire Article
Politics | | | |