Total nilai barang mencapai Rp 29,6 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang hasil penindakan cukai di wilayah Jawa Barat. Barang ini telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Dalam pemusnahan yang digelar secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta, Kamis (24/7/2025) ini, dimusnahkan lebih dari 22 juta batang rokok ilegal serta barang kena cukai ilegal lainnya. Total nilai barang mencapai Rp 29,6 miliar.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal. Dia mengatakan Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat. Tidak hanya rokok ilegal, barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai juga ikut dimusnahkan. Hal ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di wilayah Jawa Barat dan Jakarta dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025. Barang sitaan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi 22.134.603 batang rokok ilegal senilai Rp 25,1 miliar, 150,5 gram tembakau iris senilai Rp 8.250, 560 mL cairan rokok elektrik (REL) senilai Rp 84 juta dan 5.211,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 317,5 juta. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, seluruh barang dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mukti Mandiri Lestari di Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk dimusnahkan secara keseluruhan.
Finari menjelaskan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat telah melaksanakan 4.228 penindakan dan mengamankan 60,5 juta batang rokok ilegal. Adapun Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 720 penindakan dengan memgamankan 47,9 juta batang rokok ilegal.
Menuurt Finari, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, dari hulu ke hilir.
"Langkah ini diambil demi pengendalian konsumsi, pengamanan penerimaan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, serta kelancaran pembangunan nasional. Pemusnahan juga mencerminkan transparansi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta menjadi bentuk nyata sinergi lintas instansi dalam pengawasan," kata Finari.