Bea Cukai Semarang Ungkap Ragam Modus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Sentuh Rp 21 Miliar

3 hours ago 10

Sepanjang semester I 2026, Bea Cukai Semarang melakukan 138 penindakan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Semarang berhasil mengungkap beragam modus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, mulai dari modifikasi kendaraan pribadi, menyembunyikan rokok di bawah muatan penyamar, hingga memanfaatkan truk tangki tetes tebu. 

Hasilnya, sepanjang semester I 2026, Bea Cukai Semarang telah melakukan 138 penindakan, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 21,58 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengatakan, perubahan modus operandi para pelaku menunjukkan semakin kompleksnya tantangan pengawasan di lapangan. Menurutnya, para pelaku terus berupaya mencari celah agar distribusi rokok ilegal tidak terdeteksi petugas.

Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah penggunaan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi pada bagian suspensi agar tetap terlihat normal meskipun mengangkut muatan rokok ilegal dalam jumlah besar. 

Selain itu, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kompartemen khusus di bawah tumpukan sampah plastik maupun buah kelapa untuk mengelabui pemeriksaan.

Tak hanya itu, modus paling menarik perhatian akhir-akhir ini adalah pemanfaatan truk tangki yang seharusnya digunakan untuk mengangkut tetes tebu. 

Tangki tersebut sengaja dibuat dalam kondisi kering dan dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan jutaan batang rokok ilegal sehingga tampak seperti kendaraan pengangkut komoditas perkebunan.

"Transformasi modus operandi dari para pelaku adalah tantangan kami di lapangan. Namun, dengan sinergi intelijen dan pengawasan petugas di lapangan, seluruh bentuk kamuflase tersebut berhasil kami bongkar," ujar Syuhadak dalam keterangan Jumat (17/7/2026). 

Keberhasilan membongkar berbagai modus tersebut tecermin dari capaian penindakan Bea Cukai Semarang hingga 30 Juni 2026. 

Selama semester pertama tahun ini, petugas telah melakukan 138 penindakan di bidang cukai dengan 133 penindakan terkait hasil tembakau (HT), sedangkan 5 penindakan lainnya menyasar minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari penindakan di sektor hasil tembakau, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan 14.416.458 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). 

Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp 21,42 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 13,96 miliar.

Pada sektor MMEA, petugas menyita 517,85 liter minuman mengandung etil alkohol berupa minuman golongan C dan arak. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp 165,4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 88,19 juta.

Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Semarang selama semester pertama 2026 mencapai Rp 21,58 miliar. Dari capaian tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 14,04 miliar.

Syuhadak menegaskan penindakan akan terus dioptimalkan seiring berkembangnya berbagai modus penyelundupan. 

Ia juga mengajak pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal dan segera melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar.

Read Entire Article
Politics | | | |