REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT TASPEN (Persero) berhasil memusnahkan arsip periode 2025 sejumlah 221.298 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 102.545 arsip dengan retensi kurang dari 10 tahun dan 118.753 arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun.
Pemusnahan dilakukan secara hybrid dengan melibatkan unit kerja Kantor Pusat dan 50 Kantor Cabang TASPEN di berbagai wilayah Indonesia, Jumat (10/7/2026).
Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan prinsip ketelitian dan keamanan, serta dipastikan memenuhi standar dan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku.
Corporate Secretary TASPEN, Henra menyatakan, pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung tata kelola perusahaan yang efektif, berintegritas, dan akuntabel.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TASPEN untuk menjaga integritas informasi, meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kearsipan yang berlaku.
“Melalui pemusnahan arsip yang sesuai prosedur dan regulasi kearsipan, TASPEN memastikan setiap proses pengelolaan dokumen dilakukan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Henra dalam keterangan, Jumat (17/7/2026).
Dalam periode 2021 hingga 2025, TASPEN telah memusnahkan 1.041.759 dokumen, yang terdiri atas 752.080 arsip dengan masa retensi kurang dari 10 tahun dan 289.679 arsip dengan masa retensi sekurang-kurangnya 10 tahun.
Pemusnahan secara berkala ini turut mendukung siklus hidup kearsipan yang tertib dan efisien di lingkungan TASPEN.
Selain mengoptimalkan kapasitas penyimpanan dokumen, langkah ini membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi serta mempercepat akses terhadap arsip aktif yang dibutuhkan dalam mendukung operasional dan pelayanan kepada peserta.
Seluruh tahapan yang dilakukan telah melalui proses penilaian oleh Unit Kearsipan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Dengan demikian, setiap arsip yang dimusnahkan dipastikan telah memenuhi persyaratan administratif dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengelolaan arsip yang tertib menjadi salah satu fondasi transformasi layanan TASPEN.
Sejalan dengan penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat dan Tepat Administrasi, TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi digital, peningkatan mutu layanan, dan penyempurnaan proses bisnis.
Komitmen ini sekaligus memperkuat peran TASPEN sebagai Center of Excellence dalam penyelenggaraan jaminan sosial yang unggul dan terpercaya.
Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut adalah aplikasi Andal by Taspen yang hingga 30 Juni 2026 telah berhasil diunduh lebih dari 3 juta kali di App Store dan Play Store.
Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2 hours ago
10

















































