Ada 30 kapal wisata atau yacht yang tercatat mengikuti kunjungan Anambas dan Natua.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang memberikan fasilitas impor sementara kapal wisata asing yang ikut dalam acara Sail Malaysia Passage to East Yacht Rally 2025 di Kepulauan Anambas pada awal Juni.
Sail Malaysia Passage to East Yacht Rally adalah acara tahunan yang menarik pelayar berbagai negara untuk menjelajahi destinasi wisata maritim di Malaysia dan sekitarnya. Pada tahun 2025, acara ini digelar pada tanggal 8 April 2025 hingga 2 September 2025. Acara ini dilaksanakan di beberapa tempat, salah satunya di Kepulauan Anambas yang digelar pada tanggal 5 hingga 9 Juni 2025.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Setia Handaya mengatakan ada 30 kapal wisata atau yacht yang tercatat mengikuti kunjungan Anambas dan Natua dalam rangkaian acara tersebut.
“Penyelenggaraan acara tersebut tidak lepas dari pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang dengan menggunakan pemberitahuan pabean vessel declaration yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadangnya (spareparts) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Setia.
Pemberian fasilitas dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 123/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik kapal wisata sebagai salah satu prosedur yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan yang tertuang pada formulir vessel declaration. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan di perairan area Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Anambas.
Setia mengatakan pemeriksaan fisik kapal wisata juga bertujuan agar saat kapal meninggalkan wilayah Indonesia, kapal tersebut masih sesuai seperti saat kapal datang. Tindakan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor sementara dan menjaga perbatasan maritim Indonesia dari potensi ancaman seperti penyelundupan atau aktivitas ilegal lainnya.
“Kami berharap dengan adanya fasilitas kemudahan dalam impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat menciptakan kemajuan di sektor pariwisata maritim di Indonesia,” kata Setia.