Begini Modus Kasus Hibah Rp 6,5 Miliar untuk Pramuka di Kota Bandung, Eks Pejabat Penting Dipenjara

19 hours ago 4

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan tiga mantan pejabat penting di Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 6,5 miliar. Ketiganya adalah eks sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH).

Modus para tersangka yaitu meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan fiktif. Padahal biaya representatif dan honorarium tidak ada dalam aturan.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, Kadispora Kota Bandung saat tahun 2020 menjabat sebagai ketua harian kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung dan wakil Ketua bidang organisasi dan hukum. Sedangkan eks sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai ketua kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2016 hingga tahun 2021.

Sedangkan Dodi Ridwansyah menjabat sebagai Kadispora tahun 2017 hingga tahun 2018 serta wakil ketua bidang hubungan antar lembaga kwarcab Pramuka sejak tahun 2016 hingga 2019. Deni Nurdiana sebagai ketua harian kwarcab gerakan pramuka tahun 2017-2018.

Pada tahun 2017, 2018 dan tahun 2020, ia mengatakan, Kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung mendapatkan hibah Rp 6,5 miliar dari Pemkot Bandung. Saat mengajukan dana hibah, YI dan DR sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium untuk staf.

"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung," ucap dia melalui keterangan resmi, Jumat (13/6/2025).

Read Entire Article
Politics | | | |