REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Beredar informasi berantai di media sosial terkait haji. Nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam pun, terseret dalam penerbitan visa untuk haji furoda di kalangan travel haji dan umrah. Pada pesan berantai yang beredar, Ajam disebut dapat memuluskan visa untuk haji furoda yang saat ini sudah tidak dapat diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Ajam mengatakan, berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia tidak mengetahui dari mana sumber informasi tersebut dihembuskan. "Khusus untuk warga Jabar, kalau ada berita beredar soal visa furoda bisa difasilitasi oleh saya atau kanwil kemenag Jabar itu bohong," ujar Ajam, kepada wartawan Jumat (30/5/2025).
Menurut Ajam, Kanwil tidak memiliki kewenangan menangani haji furoda maupun haji khusus. Termasuk juga dalam penerbitan visa untuk haji khusus maupun regular. "Kalau ada yang memberitakan atau menginformasikan terkait hal itu, atau kami bisa mengeluarkan visa haji furoda itu bohong, hoaks," katanya.
Dikatakan Ajam, terkait dengan penerbitan visa haji, Pemerintah Arab Saudi telah menutupnya sejak tanggal 27 Mei 2025 lalu. Sementara semua visa haji regular khususnya untuk Jemaah haji Jabar telah tuntas diterbitkan. "Alhamdulillah Jemaah haji Jabar regular sudah keluar semua," katanya.
Sementara itu, pada surat edaran dewan pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia tanggal 27 Mei 2025 lalu telah memastikan bahwa penerbitan visa haji pada musim haji ini telah berakhir.
"DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa “Visa Issuance has been ended this season" (penerbitan visa telah berakhir musim ini).
Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furada adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.