loading...
Barang bukti pita cukai palsu yang diamankan Bea Cukai Kudus dalam pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025. Tiga terdakwa sudah divonis bersalah oleh PN Kudus Rabu (7/5/2025). Foto/Dok. SindoNews
KUDUS - Bea Cukai Kudus sejak berkominten terus mengawal kasus peredaran pita cukai palsu hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Peredaran pita cukai palsu ini terbongkar pada 22 Januari 2025. Kasus yang melibatkan tiga pelaku berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia ini telah diputuskan PN Kudus pada Rabu (7/5/2025).
Dalam kasus ini, Bea Cukai Kudus tidak hanya berhenti pada penangkapan. Mereka juga secara aktif mengawal proses penyidikan, menyerahkan tersangka, dan barang bukti ke Kejari Kudus pada 20 Maret 2025, hingga memastikan kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025. "Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti dalam siaran pers, Rabu (28/5/2025). Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal di Kuartal I-2025
Lenni mengungkapkan terbongkarnya jaringan peredaran pita cukai palsu tersebut oleh Bea Cukai Kudus berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai yang diduga palsu dari wilayah Kudus. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus, hingga berhasil menemukan dan menghentikan mobil target yang tengah melintas di Jalan Raya Kudus-Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Dari mobil target yang dikemudikan oleh SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai yang diduga palsu dan sudah terpotong. Sementara itu, dari percetakan di Desa Bacin, petugas menemukan enam rim pita cukai diduga palsu lainnya yang baru saja diserahkan oleh SA ke percetakan untuk dilakukan pemotongan. Berdasarkan pengakuan SA, ia mendapatkan pita cukai diduga palsu dari AS (52) yang beralamat di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Penggeledahan pun dilakukan di kediaman AS dan ditemukan 16 lembar pita cukai yang diduga palsu dan belum dipotong. Turut ditangkap pelaku lainnya, yaitu RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu.