BNI Pastikan Dana Nasabah Aman, Kasus Aek Nabara Modus Investasi Fiktif

5 hours ago 11

PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus dugaan penggelapan dana di Aek Nabara, Sumatra Utara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus dugaan penggelapan dana di Aek Nabara, Sumatra Utara. Kepastian ini disampaikan di tengah kekhawatiran nasabah setelah terungkapnya kasus investasi fiktif yang mengatasnamakan produk bank.

Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menegaskan seluruh transaksi resmi perseroan dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan dapat diverifikasi. “Kami memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” ujarnya dalam Taklimat Media yang digelar secara daring, Ahad (19/4/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi di luar kanal resmi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar. “Hindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan transaksi di luar mekanisme resmi BNI,” katanya.

Kasus ini sendiri bermula dari penawaran investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan bunga hingga 8 persen per tahun. Padahal, bunga deposito perbankan umumnya berada di kisaran 3 persen hingga 4 persen.

Aparat penegak hukum telah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara. Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH,” ujarnya.

Adapun nilai dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar. Di sisi lain, proses pengembalian dana kepada nasabah hingga kini masih berlangsung.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan perseroan telah melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat hukum. “Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal,” ujarnya.

BNI menargetkan sisa pengembalian dana dapat diselesaikan dalam waktu dekat, dengan mekanisme yang dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan nama bank dalam penawaran investasi belum tentu menjamin keabsahan produk. Di tengah maraknya berbagai instrumen keuangan, kehati-hatian dan verifikasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada praktik serupa.

Read Entire Article
Politics | | | |