BNPB Dampingi Sumut Susun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

2 hours ago 2

Kondisi rumah warga di Sibolga, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan akibat musibah banjir bandang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendampingi pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sektor hunian. Pendampingan ini dipercepat untuk memastikan penyaluran bantuan hunian berbasis data dan kriteria yang seragam.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan, pendampingan dilakukan melalui rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan berbagi pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah.

Dalam penyusunan R3P sektor hunian, BNPB telah menyiapkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penetapan kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang sebagai acuan penyaluran bantuan stimulan. Sosialisasi juknis dinilai krusial untuk menjawab keberatan warga ketika rumah tidak masuk kriteria penerima bantuan.

“Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, sehingga kepala daerah perlu menjelaskan mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Suharyanto.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, BNPB mendorong skema bantuan tersendiri bagi rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen yang tidak masuk kategori rusak ringan maupun rusak sedang. Pada pascagempa Cianjur, misalnya, rumah dengan kerusakan di bawah 20 persen mendapat bantuan Rp3 juta hingga Rp5 juta.

“Ini tentunya dikembalikan kepada kebijakan kepala daerah setempat. Bantuan stimulan tersebut dialokasikan dari anggaran daerah dan bukan dari pemerintah pusat,” katanya.

Suharyanto menjelaskan, data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang di Sumatera Utara telah tersedia dan dapat diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.

Data tersebut dapat diinformasikan kepada BNPB untuk sinkronisasi penanganan. Untuk rumah rusak berat, warga akan memperoleh hunian sementara atau dana tunggu hunian Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, atau langsung hunian tetap sesuai kondisi dan pilihan lokasi, baik relokasi, in-situ, maupun eks-situ.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |