BNPB Terapkan Validasi Biometrik, DTH Cair Tanpa KTP dan KK

18 hours ago 9

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani (kanan), didampingi Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria (kedua dari kanan), dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kedua dari kiri) mengecek salah satu unit Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh Tamiang yang telah rampung dan tersambung listrik pada Kamis (1/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerapkan validasi biometrik dalam penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak bencana sehingga penerima tidak diwajibkan membawa KTP maupun kartu keluarga. Skema ini ditujukan untuk memastikan bantuan tetap tersalurkan meski dokumen kependudukan hilang atau rusak akibat bencana.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan mekanisme DTH dirancang adaptif mengikuti kondisi korban di lapangan. BNPB memanfaatkan rekam data kependudukan berupa sidik jari dan foto yang telah tersimpan untuk memastikan identitas penerima manfaat.

“Begitu saudara-saudara kita datang ke bank atau melalui layanan jemput bola, mereka tinggal melakukan validasi biometrik,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Ia merincikan pengusulan penerima DTH dilakukan secara bertahap dengan pendekatan dari bawah. Pemerintah desa mengajukan data, kecamatan melakukan validasi, lalu bupati atau wali kota mengesahkan dalam bentuk surat keputusan penerima manfaat by name by address. Data tersebut kemudian diverifikasi kembali menggunakan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BNPB tidak menunggu data terkumpul secara penuh sebelum pencairan dilakukan. Data yang telah disahkan langsung diproses untuk penyaluran, sementara tambahan data akan menyusul pada tahap berikutnya. Skema ini diterapkan agar warga terdampak segera memperoleh dukungan finansial untuk kebutuhan sementara.

“Apakah sudah semuanya tercakup? Belum. Jadi kami tidak menunggu data lengkap terlebih dahulu. Data yang terkumpul, di-SK-kan, lalu kami cairkan,” tutur Abdul.

BNPB menetapkan DTH diberikan selama tiga bulan, mencakup Desember, Januari, dan Februari. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah Februari untuk menentukan apakah bantuan perlu diperpanjang atau dihentikan seiring dimulainya pembangunan hunian tetap di wilayah terdampak.

Read Entire Article
Politics | | | |