Bogor dan Depok Darurat Tramadol, KPAI Ingatkan Ancaman Nyata Bagi Pelajar

9 hours ago 9

Pil tramadol. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menetapkan wilayah Bogor dan Depok dalam status darurat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya tramadol dan psikotropika sejenis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menetapkan wilayah Bogor dan Depok dalam status darurat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya tramadol dan psikotropika sejenis. Maraknya peredaran zat sediaan farmasi ilegal ini dinilai secara nyata mengancam masa depan anak-anak di wilayah penyangga ibu kota.

Wakil Ketua KPAl, Jasra Putra, mengatakan temuan ini menjadi ancaman nyata narkoba yang terus membidik kelompok usia muda. Data terbaru menunjukkan kerentanan luar biasa pada kelompok usia pelajar berkisar antara 11 hingga 24 tahun, yang kini menjadi sasaran utama peredaran gelap narkoba.

"Kondisi di Bogor dan Depok yang dinyatakan darurat Tramadol oleh BPOM ini seserius itu efeknya bagi perkembangan syaraf, mental, dan masa depan anak-anak kita. Kelompok pelajar kini dikepung oleh berbagai modus operandi baru. Ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk kejahatan sistematis dari sindikat yang mengeksploitasi kepolosan anak-anak," kata Jasra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan data nasional yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, telah terungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba di Indonesia. Menurut Jasra, angka masif ini membuktikan betapa gurita bisnis barang haram tersebut belum mereda dan terus mengintai populasi muda.

"Sindikat narkotika kini menyusup melalui tren penggunaan rokok elektrik seperti vape dan pods, menggunakan zat senyawa cair seperti avetamin dan etomida, hingga merambah ke makanan dan minuman konsumsi harian anak," ujar Jasra.

KPAI juga menemukan adanya pergeseran fokus peredaran ilegal yang memanfaatkan platform digital, layanan pesan instan, hingga pemanfaatan persewaan harian apartemen sebagai tempat transaksi yang berpindah-pindah guna menghindari deteksi aparat. Tak hanya itu, menurut Jasra, anak menghadapi kerentanan ganda. Pasalnya anak-anak tidak hanya diposisikan sebagai konsumen atau korban penyalahgunaan, tetapi sengaja dieksploitasi oleh oknum sindikat tidak bertanggung jawab untuk menjadi kurir atau perantara distribusi narkotika.

"Anak-anak dimanfaatkan sebagai tameng hukum atau kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika karena mereka diiming-imingi hadiah finansial, serta adanya celah hukum di mana sanksi pidana anak di bawah umur berbeda dari orang dewasa," kata Jasra.

Read Entire Article
Politics | | | |