Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Ringankan Beban Warga Jakarta

9 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meringankan beban warga di tengah meningkatnya kebutuhan hidup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, insentif perpajakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2.

“Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak,” kata Pramono di Balai Kota, belum lama ini.

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah insentif, mulai dari pembebasan pokok pajak, pengurangan, keringanan pembayaran, hingga penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Ada lima kebijakan insentif PBB-P2 yang diberikan kepada masyarakat.

Pertama, pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

Pembebasan diberikan otomatis kepada wajib pajak orang pribadi yang sudah mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem perpajakan daerah. Fasilitas ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data per 1 Januari 2026.

Kedua, pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan. Insentif ini diberikan otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, salah satunya untuk wajib pajak dengan SPPT tahun pajak 2025 sebesar Rp0 yang tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2026.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan tertentu agar kenaikan PBB-P2 tahun 2026 tidak melebihi lima persen dibanding tahun pajak 2025, kecuali pada objek pajak yang mengalami perubahan.

Ketiga, pengurangan pokok PBB-P2 berdasarkan permohonan wajib pajak. Fasilitas ini dapat diberikan hingga 75 persen kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan presiden dan wakil presiden RI, serta mantan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Pengurangan tersebut berlaku untuk objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi, dengan syarat tokoh negara yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Keempat, keringanan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak yang membayar pada periode tertentu. Untuk tahun pajak 2026, keringanan sebesar 10 persen diberikan bagi pembayaran pada 1 April-31 Mei 2026, sebesar 7,5 persen pada 1 Juni-31 Juli 2026, dan lima persen pada 1 Agustus-30 September 2026.

Read Entire Article
Politics | | | |