Sejarah Wakaf Muslim Aceh di Tanah Suci

9 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf yang dilakukan Habib Bugak Asyi lebih dari dua abad silam membuahkan banyak manfaat. Keberkahan terutama dirasakan jamaah haji Indonesia asal Aceh. Sebab, mereka-lah yang menjadi sasaran amal jariah ini.

Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, awal mula wakaf ini terjadi pada tahun 1800-an. Habib Bugak Asyi yang ketika itu masih berada di Aceh menyuarakan gagasan untuk mengumpulkan uang dari para dermawan dan Muslimin Tanah Rencong. Tujuannya ialah, dana yang terhimpun itu bisa digunakan untuk membeli tanah di Makkah yang kemudian diwakafkan kepada jamaah haji.

Tidak sekadar berusul, Habib Bugak Asyi pun mengeluarkan dana dari kantongnya sendiri. Kemudian, berangkatlah ulama keturunan Rasulullah SAW ini ke Tanah Suci.

Pada abad ke-19 M, perjalanan haji dilakukan menggunakan kapal laut. Durasi perjalanan memakan waktu berbulan-bulan lamanya. Bahkan, ada pula yang sampai tahunan.

Karena itu, wajarlah bila banyak jamaah dari Nusantara yang tidak langsung pulang begitu usai musim haji. Tidak sedikit dari mereka yang kemudian menetap di Arab. Jazirah, termasuk kawasan Haramain, ketika itu berada di bawah kendali Turki Utsmaniyah (Ottoman).

Begitu tuntas berhaji, Habib Bugak Asyi pun menunaikan amanah dari orang-orang Aceh—dan dirinya sendiri—yang telah menitipkan amanah uang. Dengan dana tersebut, ia membeli sebidang tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram.

Di atas tanah itu didirikan penginapan yang disebut Baitul Asyi untuk menampung jamaah asal Aceh. Dengan demikian, mereka tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Makkah. Ini sungguh-sungguh solusi, khususnya bagi yang kehabisan bekal dalam perjalanan ibadah.

Sementara itu, memasuki paruh pertama abad ke-20 situasi Jazirah Arab berganti. Kekhalifahan Turki Utsmaniyah terguncang dan bahkan kolaps pada 1920-an. Setelah melalui dinamika, Hijaz dan sekitarnya pun dikuasai Dinasti Saudi.

Pemerintah Saudi kala itu melakukan penataan serta perapian administrasi. Setiap tanah, termasuk tanah wakaf, harus ada sosok penanggung jawabnya. Maka, para dermawan Aceh yang telah ikut menyumbang dana untuk tanah wakaf itu kemudian bersepakat, Habib Bugak menjadi penanggung jawab dari tanah itu.

Mulanya, sang alim sempat menolak. Sebab, ada kekhawatiran bahwa kelak kebermanfaatan—atau bahkan kepemilikan—tanah wakaf ini berpindah ke keluarga atau anak keturunannya. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa jangan sampai manfaat wakaf ini bergeser dari kepentingan jamaah Aceh.

Akhirnya, musyawarah pun dilakukan lagi. Tetap saja, para dermawan Aceh yang telah menyumbang dana ingin agar penanggung jawab tanah wakaf itu adalah Habib Bugak Asyi. Karena itu, bersedialah sang alim bahwa namanya dipakai sebagai sosok yang bertanggung jawab.

Sebagai jalan tengah, Habib Bugak Asyi menyatakan ikrar wakaf yang disetujui oleh para dermawan itu seluruhnya. Dengan ikrar yang tertulis itu, kebermanfaatan wakaf tersebut menjadi jelas batas-batasnya dan mengikat—bahkan hingga detik ini.

Read Entire Article
Politics | | | |