Bolehkah Menikahi Wanita yang Lebih Tua? Begini Hukumnya dalam Islam

1 day ago 5

loading...

Dalam Islam, tidak ada larangan dan pantangan tertentu bagi laki-laki untuk menikahi wanita yang lebih tua, baik usianya terpaut jauh atau tidak, selama suka sama suka, maka boleh bagi seorang laki-laki menikahi wanita yang usianya lebih tua darinya. Foto

Bolehkah menikahi seorang wanita yang usianya lebih tua dalam Islam? Bagaimana pula hukumnya? Pertanyaan ini muncul ke publik seiring kedatangan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya Brigitte Marie-Claude Trogneux di Indonesia. Pasalnya ada perbedaan usia yang menyolok dari pasangan suami istri tamu negara ini, yakni sang istri ternyata terpaut usia 25 tahun lebih tua dari usia sang Presiden Prancis tersebut.

Dalam pandangan Islam, bagaimana hukum menikahi wanita yang lebih tua ini? Dalam Islam, tidak ada larangan dan pantangan tertentu bagi laki-laki untuk menikahi wanita yang lebih tua, baik usianya terpaut jauh atau tidak. Selama suka sama suka, maka boleh bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

السؤال : هل يجوز للشاب أن يتزوج فتاة أكبر منه في العمر بسبعة شهور فقط؟

الجواب : يجوز للرجل من الناحية الشرعية أن يتزوج امرأة أكبر منه سنا

Pertanyaan; Apakah boleh bagi seorang pemuda menikahi wanita yang usianya lebih tua darinya hanya sekitar 7 bulan saja?
Jawaban; Boleh bagi laki-laki secara syariat untuk menikahi wanita yang usianya lebih tua darinya.

Moh Juriyanto, peneliti el-Bukhari Institue menjelaskan, dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam pertama kali menikah, beliau menikahi Sayidah Khadijah yang usianya lebih tua dari Baginda Nabi SAW.

Menurut keterangan kebanyakan ahli sejarah, usia Nabi SAW ketika menikahi Sayidah Khadijah adalah 25 tahun, dan usia Sayidah Khadijah adalah 40 tahun. Sebagian mengatakan bahwa usia Khadijah adalah 45 tahun dan sebagian lagi mengatakan 35 tahun. "Ini menunjukkan bahwa menikahi wanita yang lebih tua hukumnya boleh dan sudah dipraktekkan langsung oleh Nabi SAW," ungkap Juriyanto seperti dilansir bincangsyariah.Baca juga: Benarkah Bulan Dzulhijjah Bulan Baik untuk Menikah?

Bahkan Nabi SAW juga menikahi Saudah, wanita yang usianya lebih tua dari beliau. Menurut sebagian ulama, usia Saudah saat dinikahi oleh Nabi SAW adalah 66 tahun, sementara usia Nabi Saw sendiri adalah sekitar 50 tahun.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Khatam Al-Nabiyyin berikut;

تزوج النبي صلى الله تعالى عليه وسلم من بعدها قبل الهجرة سودة بنت زمعة، وكانت نحو سن خديجة، أي في ست وستين من عمرها

Setelah meninggalnya Khadijah, sebelum Hijrah, Nabi SAW menikahi Saudah binti Zam’ah. Usianya seperti Khadijah, kurang lebih 66 tahun.

Dengan demikian, hukum menikahi perempuan yang lebih tua dalam Islam itu boleh. Seorang laki-laki menikahi perempuan yang usianya lebih tua itu dilakukan sendiri oleh Nabi SAW. Wallahu A'lam

Baca juga: Apa Hukumnya Menikahi Wanita yang Sedang Hamil?

(wid)

Read Entire Article
Politics | | | |