REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara kebahasaan, kurban berasal dari kata qurb yang berarti ‘dekat’ atau qurban yakni ‘kesempurnaan.’ Makna kurban, dengan demikian, ialah ‘kedekatan yang sempurna.’ Dalam Alquran, tiga kali kata qurban disebut, yaitu pada surah Ali Imran ayat 183, al-Maidah ayat 27, dan al-Ahqaf ayat 28.
Secara istilah, kurban adalah penyembelihan hewan tertentu yang dilakukan pada Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik), yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW ialah bahwa Muslim yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya. Lantas, bagaimana halnya dengan Muslimah? Bolehkah wanita menyembelih hewan kurban?
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, kaum wanita diperbolehkan menyembelih hewan kurban, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Ketentuan ini berlaku bagi wanita yang sedang suci maupun haid.
Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya, Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’iy terbitan Rumah Fiqih menjelaskan, Mazhab Syafi’i membolehkan wanita menyembelih hewan kurban. Bahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi wanita merdeka, budak, muslimah, maupun ahli kitab.
Meski demikian, sesembelihan laki-laki tetap dipandang lebih afdhal. Hal itu sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
"Halal hukumnya sembelihan seorang wanita. Namun sembelihan seorang laki-laki lebih afdhal dari pada sembelihan seorang wanita. Baik wanita itu merdeka, budak, haid, nifas, muslimah atau ahli kitab maka sembelihannya halal. Hal ini yang dijelaskan imam Syafi'i dan disepakati oleh ulama syafi'iyah." (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab)
Selain membahas hukum wanita menyembelih hewan kurban, para ulama Syafi’iyah juga memberikan perhatian terhadap praktik pemberian upah kepada penjagal atau penyembelih hewan kurban yang lazim terjadi di masjid dan musholla.
Dalam penjelasan fikih Syafi’iyah disebutkan, upah penyembelih tidak boleh diambil dari daging maupun kulit hewan kurban. Sebab, daging kurban pada dasarnya harus dibagikan atau disedekahkan secara cuma-cuma.
Penjagal tetap diperbolehkan menerima bagian daging hewan kurban. Namun, pemberian itu tidak boleh diniatkan sebagai pembayaran upah. Dengan kata lain, akad pemberian daging tidak boleh berbentuk transaksi jasa.
Karena itu, solusi yang dianjurkan ialah mengambil dana upah penjagal dari kantong panitia atau dari orang yang berkurban, bukan dari hasil hewan kurban itu sendiri.
Imam An-Nawawi menegaskan hal tersebut dalam kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
"Dan tidak diperbolehkan kulit (hewan) kurban atau lainnya dijadikan sebagai upah untuk penjagal. Sebab seharusnya pengurban itu mensedekahkan saja kepada si penjagal. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)."

6 hours ago
9

















































