Pesta Kembang Api.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Saban malam pergantian tahun manusia di belahan bumi merayakannya, termasuk umat Islam. Padahal, merayakan tahun baru itu bisa dibilang memiliki banyak mudharat. Lantas bagaimana hukum merayakan tahun baru bagi umat Islam?
Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai boleh atau tidaknya seorang Muslim merayakan Tahun Baru Masehi, berdasarkan informasi yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Bolehkah umat Islam merayakan Tahun Baru Masehi?
Para ulama sepakat merayakan tahun baru Masehi menjadi perkara yang jelas keharamannya apabila diisi dengan perbuatan maksiat, seperti mengonsumsi khamr, perzinaan, memakan makanan haram, serta berbagai aktivitas lain yang dilarang dalam Islam. Namun, ketika perayaan tersebut diisi dengan kegiatan yang bersifat positif misalnya berkumpul bersama keluarga, menjalin silaturahim, atau aktivitas sosial yang baik terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil khusus yang secara eksplisit membahas hukum perayaan tahun baru Masehi.
Pendapat ulama yang membolehkan perayaan Tahun Baru Masehi
Pendapat yang membolehkan umat Islam merayakan tahun baru Masehi didasarkan pada realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di Indonesia. Dalam praktiknya, malam tahun baru tidak dipahami sebagai ritual keagamaan, melainkan sebatas tradisi sosial dan adat kebiasaan. Karena itu, selama perayaan tersebut tidak mengandung unsur kemaksiatan, sebagian ulama memandang hukumnya sebagai boleh.
Pandangan ini sejalan dengan fatwa Prof. Dr. Shawqi Ibrahim Allam, Mufti Besar Mesir, yang menyatakan perayaan tahun baru Masehi diperbolehkan selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam. Ia menyampaikan:
الاحتفال ببداية السنة الميلادية المؤرخ بيوم ميلاد سيدنا عيسى ابن مريم عليهما السلام بما يتضمنه من مظاهر الاحتفال والفرح جائزٌ شرعًا، ولا حرمة فيه؛ فهو من جملة التذكير بأيام الله، وصار مناسبة اجتماعية ومشاركة وطنية، وما دامَ أنَّ ذلك لا يُلزِم المسلمين بطقوسٍ دينيةٍ أو ممارسات تخالف عقائد الإسلام أو يشتمل على شيء محرم فليس هناك ما يمنعه من جهة الشرع
“Perayaan awal tahun Masehi yang ditandai dengan hari kelahiran Nabi Isa putra Maryam ‘alaihimas-salam, beserta berbagai bentuk kegembiraan dan ekspresi perayaannya, hukumnya boleh secara syar‘i dan tidak ada keharaman di dalamnya. Sebab ia termasuk bagian dari upaya mengingat hari-hari besar ciptaan Allah, dan telah menjadi momentum sosial serta bentuk partisipasi kebangsaan. Selama hal tersebut tidak mewajibkan kaum Muslimin untuk melakukan ritual keagamaan tertentu atau praktik yang bertentangan dengan akidah Islam, serta tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka tidak ada larangan syariat terhadapnya.”

3 weeks ago
21















































