BREAKING NEWS: Petugas Polisi Ajudan Ketua KPK Terseret Kasus Korupsi Bupati Pemalang

4 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2026) turut menyeret salah satu petugas polisi yang bertugas di lembaga antirasywah tersebut. Yang bersangkutan merupakan ajudan pimpinan KPK dan disebut melakukan pemerasan untuk membocorkan penanganan perkara.

KPK mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya yang diumumkan hari ini terdiri atas dua klaster. “Tadi malam telah dilakukan ekspose (gelar perkara), dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta. “Klaster kedua, yakni terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” katanya melanjutkan.

Info yang diperoleh Republika, kronologi penangkapan itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang. Pekan lalu, kasus itu sudah disusun surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik).

Penyidik KPK rencananya bakal meringkus Anom dalam waktu dekat terkait kasus jual beli jabatan. Kendati demikian, operasi tangkap tangan (OTT) dipercepat jadi awal pekan ini karena muncul informasi soal kebocoran sprinlidik dan rencana penangkapan.

Usut punya usut, sprinlidik kasus itu dibocorkan “orang dalam” KPK. Untuk pembocoran dan "pengurusan" perkara yang menjeratnya, Bupati Pemalang diminta menyiapkan fee dalam rentang Rp 1 miliar hingga 2 miliar. Anom Widiyantoro kemudian memalaki satuan perangkat daerah (SPD) untuk anggaran suap tersebut dan terkumpul Rp 1,2 miliar.

Uang yang terkumpul bakal diserahkan Bupati Pemalang dan tangan kanannya berinisial GHA (Mohamad Haris) kepada pria berinisial LBS (Lilik Budi Suprianto) yang merupakan kepanjangan tangan dari “orang dalam” KPK itu dalam pertemuan di Semarang pada 27 Juli lalu. KPK kemudian melakukan OTT di lokasi penyerahan. Lewat operasi tersebut, KPK menyita uang suap senilai Rp 1,2 miliar.

LBS diketahui berdomisili di Purworejo, Jawa Tengah. KPK akhirnya menangkap yang bersangkutan beserta Bupati Pemalang. Bupati Pemalang kemudian dijadikan tersangka setelah KPK mendapati bukti penyerahan dana dari salah satu perangkat daerah ke tangan kanan bupati.

Dari penyerahan dana itu juga terungkap bahwa pembocor sprinlidik adalah ajudan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto berisial SBD (Setya Budi Dias Oktavianto). Sementara LBS sang penerima dana di Semarang yang berdomisili di Purworejo adalah ayahnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengiyakan seorang polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Staf Administrasi KPK. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pihak lain yang diperas oleh polisi tersebut, Budi menjelaskan hal tersebut akan didalami KPK. “Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK secara internal melakukan introspeksi setelah terjadi dugaan pemerasan tersebut.

“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |