Kemenhan Harap Kenaikan Tukin dari 70 ke 90 Persen Bisa Cair September 2026

4 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyambut baik keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kemenhan. Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kemenhan RI Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana berharap, kenaikan tukin tersebut diharapkan bisa terealisasi mulai September 2026.

Mayjen Gusti menjelaskan, rencana kenaikan tukin itu sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kita berharap di bulan September itu sudah bisa dicairkan konsep kita, itu sudah kita komunikasikan juga ke Kementerian Keuangan," katanya di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Gusti menjelaskan, kenaikan tukin di lingkungan Kemenhan merupakan hal wajar. "Ini kan kalau kita lihat, dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi 2018 itu tidak ada penyesuaian. Kemudian juga ada Permenpan-RB," ucap Gusti.

Dia menyebut, di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) tercantum persyaratan kenaikan tunjangan kementerian atau institusi. Salah satunya, apabila ingin mendapatkan tukin 90 persen harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk indeks RB di di atas 80 sampai 90 persen.

"Jadi kalau penilaian di Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini adalah sudah lebih 80. Kemudian juga meraih (opini) Wajar Tanpa Pengecualian tiga tahun berturut-turut. Nah, untuk Kementerian Pertahanan dan TNI sudah lima kali berturut-turut. Sedangkan persyaratan di sini adalah tiga kali. Sehingga ini menjadi persyaratan, sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja menuju 90 persen," jelas Gusti.

Karena hal itu sudah menjadi acuan, kata dia, Kemenhan pun mengajukan kenaikan tukin dari semula 70 persen menjadi 90 persen. Kenyataannya, tukin tersebut disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Sebagai tindak lanjut, menurut Gusti, sedang disusun Peraturan Menteri Pertahanan dan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) TNI sebagai turunan pengajuan tukin.

"Kenapa kami berani mengajukan penambahan atau penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen. Nah, tahap sekarang adalah kita menggunakan acuan Perpres, baik itu Perpres 42 maupun Perpres 43 untuk membuat permen dan perpangnya sebagai perincian dari 90 persen itu untuk di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di TNI," ucap Gusti.

Begitu, saya bisa sampaikan.

(Disalin oleh TurboScribe. Tingkatkan ke Tanpa Batas untuk menghapus pesan ini.)

Read Entire Article
Politics | | | |