REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) baru-baru ini merilis catatan awal tahun 2026 untuk merespons situasi umum media, kinerja regulasi dan regulator media di Indonesia selama tahun 2025. Salah satu poin penting catatan tersebut adalah adanya indikasi kuat munculnya militerisasi di ruang digital.
"Hal itu (militerisasi-Red) sekaligus menandakan melemahnya civil society kita," ujar Ketua PR2Media, Prof Masduki, dalam acara ngobrol santai sekaligus buka puasa bersama menandai perayaan 15 tahun PR2Media sekaligus peluncuran buku 'Melawan Militerisasi dan Privatisasi Kebijakan Media dan Ruang Digital' di UC UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Sabtu (21/2/2026).
Militerisasi, kata Masduki, termanifestasi dalam revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, khususnya pada Pasal 7 Ayat (2b) mengenai operasi militer selain perang (OMSP) di ruang siber, peningkatan pola represi yang militeristik terhadap perilaku digital warga negara (surveillance, data hacking, dan lain-lain) dan privatisasi kebijakan media.
"Privatisasi dalam hal ini adalah penguatan industri platform, yang mana terdapat favoritisme pemerintah kepada platform digital, dan pengutamaan isu equal playing field dalam revisi UU Penyiaran. Selain itu, pembiaran atas pertumbuhan AI sebagai entitas bisnis semata juga menguat," ujar Masduki.
Sementara itu, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dalam lima tahun terakhir terus mengalami penurunan. Masduki memaparkan, pada tahun 2021 posisi Indonesia masih berada di peringkat ke-52. Kemudian berturut-turut pada 2022 dan 2023 merosot ke posisi ke-54 dan ke-56. Terakhir, pada tahun 2024 kembali turun ke posisi 59 dengan skor 6,44 dari skala tertinggi 10.
Bahkan tahun 2025 lalu terjadi banyak kasus yang berpotensi memerosotkan indeks, seperti aksi teror kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, serta rencana pembuatan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Secara umum, PR2Media mencatat empat hal. Yang pertama, sepanjang tahun 2025 terjadi gugatan publik yakni pengajuan Judicial Review atas beberapa UU terkait komunikasi seperti UU Penyiaran, ITE, Perlindungan Data Pribadi, dan UU Pers.
"Kondisi ini menandai bahwa regulasi media dan komunikasi di Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara sedang menghadapi kerentanan dan mengalami ancaman kedaluwarsa. Ia semakin tumpul menghadapi disrupsi digital yang mengubah ekosistem media dan komunikasi secara umum dan mereduksi kebutuhan publik," kata Masduki.
Kedua, dari sisi regulator media, tahun 2025 ditandai pergantian angota Dewan Pers disertai penurunan alokasi anggaran yang membuatnya terancam lumpuh.
Ketiga, terkait digital governance, secara regional Asia Tenggara mulai muncul gerakan penataan hubungan yang lebih setara antara komunitas Asia Tenggara dengan platform digital, yakni bisnis dan konten yang mengacu model Eropa Barat.
"Dalam lima tahun ini, media jurnalisme alternatif yang fokus pada investigasi tumbuh mekar di Indonesia. Ini semua membuka harapan," tuturnya.
Keempat, beragam isu muncul secara normatif, konseptual, dan empirik. Mulai dari fenomena no viral no justice, perkembangan AI yang tanpa proteksi negara, revisi UU Penyiaran yang seperti tak ada ujung, serta situasi pendidikan jurnalistik hingga evaluasi kinerja regulator di sektor komunikasi dan media yang masih memprihatinkan.
Seperti diungkapkan salah satu peneliti PR2Media, Iwan Awaluddin Yusuf, jika pola no viral no justice seperti yang sering terjadi belakangan ini terus berulang, maka sama saja negara kita sedang melegitimasi keadilan yang diskriminatif, atau keadilan yang hanya hadir bagi mereka yang viral.
"No viral no justice mengabaikan prinsip bahwa keadilan harus tetap ditegakkan meskipun sedang tidak disorot karena sedang viral," ujar Iwan.
Dengan catatan-catatan tersebut, memasuki tahun 2026 ini PR2Media berharap negara bisa hadir dalam ekosistem komunikasi, media atau platform digital dan AI melalui regulasi yang terintegrasi, komprehensif dan berpihak kepada perlindungan hak digital warga dalam kerangka HAM.
"Secara khusus revisi UU Penyiaran agar tuntas tahun ini, dan rencana pembuatan UU anti-Disinformasi agar bisa ditinjau kembali, karena pola pikirnya yang top down," ujar Masduki.

3 hours ago
6















































