REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China dengan tegas menyatakan keputusan Jepang membuka keran ekspor senjata adalah langkah yang berbahaya. Pemerintah Jepang pada Selasa (21/4/2026), merevisi aturan soal pembatasan ekspor alat utama sistem senjata (alutsista), dengan kini bisa mengeksepor ke-17 negara mitra.
"China menyatakan keprihatinan yang mendalam. Langkah-langkah berbahaya yang baru-baru ini diambil Jepang di bidang militer dan keamanan bertentangan dengan klaim 'dedikasi terhadap perdamaian' yang mereka nyatakan sendiri, serta bertentangan dengan kepatuhan mereka terhadap kebijakan 'berorientasi pada pertahanan semata'," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (21/4/2026).
Jepang kini memungkinkan penjualan senjata ke luar negeri untuk membangun industri persenjataannya dan memperdalam kerja sama dengan mitra-mitra bidang pertahanan. Perubahan yang disetujui kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi dan Dewan Keamanan Nasional itu menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan pertahanan bagi negeri Matahari Terbit.
Padahal, Jepang selama ini memosisikan dirinya sebagai "bangsa cinta damai" di bawah Konstitusi yang menolak perang, sejak kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II. Revisi ekspor senjata itu adalah terhadap "tiga prinsip mengenai transfer peralatan dan teknologi pertahanan" beserta pedoman pelaksanaannya yang menghapuskan aturan-aturan pembatasan ekspor.
Meski begitu, hanya lima kategori alat pertahanan nontempur yang bisa diekspor. Di antaranya, penyelamatan, transportasi, peringatan dini, pengawasan dan penyapuan ranjau.
"Banyak pakar telah menyuarakan kekhawatiran bahwa Jepang sedang menghidupkan kembali 'mesin perangnya' dan 'mengekspor perang'. Proses remiliterisasi Jepang yang kian dipercepat kini telah menjadi sebuah realitas, yang bahkan disertai dengan peta jalan konkret serta langkah-langkah nyata yang sedang dijalankan," ucap Guo.
Masyarakat internasional, termasuk China, menurut Guo, akan senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menentang dengan tegas langkah-langkah neomiliterisme Jepang yang sembrono tersebut. Apalagi Konstitusi Jepang juga memuat pembatasan ketat terhadap kekuatan militer Jepang, hak untuk terlibat dalam permusuhan, serta hak untuk berperang.
"Kaum militeris Jepang, selama masa agresi dan ekspansi mereka pada abad yang lalu, telah melakukan kejahatan-kejahatan yang mengerikan terhadap China dan negara-negara tetangga lainnya di Asia. Dokumen pascaagresi tersebut secara tegas mengharuskan Jepang untuk 'dilucuti senjatanya secara menyeluruh' dan tidak mempertahankan industri yang 'memungkinkannya untuk mempersenjatai diri kembali demi perang," kata Guo.
Pasca-Perang Dunia II, Guo menyebut, Jepang menetapkan norma-norma yang lebih ketat seperti "prinsip berorientasi pertahanan semata" demi membatasi pengembangan kekuatan militer dan ekspor senjata. Meski secara prinsip revisi aturan di Jepang tersebut melarang ekspor senjata ke negara-negara yang sedang dilanda konflik, revisi itu juga tetap membuka ruang bagi pengecualian "dalam keadaan khusus".
Jepang bisa mempertimbangkan kebutuhan keamanan serta operasi militer Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik, dalam memasok senjata ke negara mitra. Berdasarkan perubahan itu, peralatan pertahanan pun akan dikategorikan menjadi dua kelompok, yakni "senjata" dan "nonsenjata", yang pengelompokannya didasarkan pada ada atau tidaknya kemampuan mematikan maupun kemampuan destruktif pada peralatan tersebut.
Ekspor barang nonsenjata, seperti sistem radar peringatan dan kendali, tidak ada pembatasan. Sementara, ekspor senjata, termasuk jet tempur, kapal perusak dan rudal, dibatasi hanya untuk negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan Jepang mengenai perlindungan informasi rahasia terkait peralatan dan teknologi pertahanan.
Saat ini, Jepang memiliki perjanjian dengan 17 negara, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Negara-negara tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Keamanan Nasional, dan pemerintah akan memantau bagaimana senjata-senjata tersebut dikelola setelahnya.

5 hours ago
7

















































