Di Forum DPR, Kapolresta Sleman Minta Maaf, Akui Salah Terapkan Pasal pada Kasus Hogi

2 hours ago 3

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara langsung di YouTube TVR Parlemen, Rabu (28/1/2026).

Kasus ini bermula saat Hogi Minaya (44 tahun) berusaha mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39 tahun). Pengejaran tersebut berujung kecelakaan yang menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia. Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, serta Hogi dan istrinya yang hadir dalam forum tersebut, Kombes Edy menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal. "Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum," ucap Edy, dalam keterangan yang disampaikan secara langsung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikutip Republika dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (28/1/2026).

"Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya menambahkan.

Edy mengatakan permintaan maaf tersebut ditujukan tidak hanya kepada Hogi dan keluarganya, tetapi juga kepada masyarakat luas, mengingat kasus tersebut memang menjadi atensi publik seminggu belakangan ini. "Pada kesempatan ini kami juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," ujarnya. tandasnya.

Edy sempat menjelaskan pihak kepolisian telah berupaya menangani perkara tersebut secara profesional, meskipun menyadari adanya keresahan publik yang muncul. "Kami sudah berupaya maksimal untuk membuat terang kejadian ini dengan profesional. Upaya-upaya yang dilakukan selama proses berjalan, saya rasa sudah kami lakukan berdasarkan prosedur serta mengedepankan hak-hak tersangka tanpa melanggar batas kewenangan kami," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terimakasih atas peran DPR RI dalam memberikan ruang klarifikasi atas kasus tersebut. "Kami haturkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang aspirasi terkait permasalahan ini. Kepada semua yang ada di sini, kepada netizen, dan masyarakat Indonesia, tentunya kami juga memohon maaf atas permasalahan ini sehingga menjadi perhatian publik. Kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |