Di MK, Deconstitute Minta Ada Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

1 day ago 3

loading...

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho meminta pelaksanaan pesta demokrasi pemilu nasional dan daerah dijeda selama 2 tahun. Hal itu penting agar partisipasi pemilih tidak turun. Foto: Ist

JAKARTA - Jakarta' Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) meminta pelaksanaan pesta demokrasi pemilu nasional dan daerah dijeda selama 2 tahun. Hal itu penting agar partisipasi pemilih tidak turun.

Hal itu disampaikam Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho saat menyampaikan pandangannya sebagai Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian materiil Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang (UU) Pemilu dan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Harimurti menegaskan semestinya ada jeda dua tahun antara pemilu pusat dan pemilu daerah. Dari segi teoretis maupun data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi.

Baca juga: MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu Terkait Kampanye Presiden

"Harusnya antara pemilu serentak pusat dengan pemilu serentak daerah itu ada jeda setidaknya 2 tahun. Jangan lagi dilaksanakan pada tahun yang sama," ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Dalam Amicus Curiae tersebut, Harimurti menyoroti pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara yakni, Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan dengan pemilu serentak kepala daerah meliputi Gubernur, dan Bupati/Wali Kota dalam tahun yang sama pada 2024.

"Praktik ini menimbulkan fenomena voter fatigue (kelelahan pemilih) yang berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi pemilih, proses pemilihan, dan kualitas hasil pemilu," katanya

Pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara dan pemilu serentak kepala daerah dalam tahun yang sama membuat penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), kurang memiliki waktu yang memadai untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu karena jeda waktu yang singkat antara kedua pemilu.

Read Entire Article
Politics | | | |