Dua Toko Emas Digeledah, Polri Usut Putaran Transaksi Rp 922 Triliun dari Penambangan Emas Ilegal

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mulai mengusut kasus-kasus penambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah. Pada Kamis (19/2/2026) tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga tempat di Surabaya, dan Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) yang diduga dijadikan tempat penampungan, pengolahan, dan pemurnian emas dari penambangan emas ilegal.

Pengusutan kasus ini terkait dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang perputaran dana transaksi jual beli emas dari tambang ilegal yang mencapai Rp 992 triliun.

Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penanganan hukum yang dilakukan tim penyidikannya terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana asal yakni berupa aktivitas bersama-sama yang dilakukan sejumlah pihak dalam menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari penambangan tanpa izin (PETI).

“Pengungkapan perkara ini, didasarkan atas laporan hasil analisa yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas, dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin atau ilegal (PETI),” ujar Ade melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (20/2/2026).

Dalam penyidikan awal ini, kata Ade, tim kepolisian menelusuri praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam pengusutan kasus yang sama di wilayah tersebut, kata Ade menjelaskan, sebetulnya sudah ada penindakan dan penanganan hukum yang sebelumnya, telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Yaitu terkait dengan transaksi jual beli emas yang berasal dari penambangan emas sepanjang periode 2019-2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun, yang terdiri dari transaksi pembelian emas dari penambangan ilegal, maupun penjualan emas dari penambangan ilegal ke beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” kata Ade.

Dari putusan PN Pontianak tersebut, Dittipideksus melanjutkan pengusutan dengan membuka penyidikan baru, sekaligus mengungkap terkait dengan TPPU-nya. Dalam pengusutan berjalan, kata Ade, tim penyidikannya menggeledah tiga tempat di Jatim.

Dua lokasi di Nganjuk yang merupakan toko emas dan tempat tinggal yang diduga sebagai tempat penampungan dan pemurnian emas. Satu lokasi lagi di Surabaya yang merupakan tempat pemurnian emas.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukri berupa, surat dan dokumen, bukti-bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya,” kata Ade.

Read Entire Article
Politics | | | |