Enam Pelanggaran Rais Aam PBNU yang Dituduhkan Gus Yahya dalam Suratnya kepada Menkumham

8 hours ago 3

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan keterangan terkait dinamika kepengurusan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung. Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini tetap menjalankan tugas-tugas yang menjadi kewajibannya bersama seluruh struktur kepengurusan di semua tingkatan dan tidak ada satu pun agenda atau program yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya, termasuk telah mengoordinasikan langkah-langkah untuk berkontribusi dalam penanggulangan dampak bencana alam di berbagai daerah yang sedang terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Di tengah konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), muncul lampiran resmi dalam Surat Nomor 4802/PB.03/B.I.01.61/99/12/2025 yang merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Rais Aam terhadap berbagai ketentuan organisasi.

Lampiran itu disampaikan dalam surat PBNU kepada Menteri Hukum dan HAM RI sebagai bagian dari klarifikasi resmi atas polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU. Isi surat dan lampiran yang beredar itu pun dibenarkan oleh Sekjen PBNU, Amin Said Husni. "Iya benar," ujar dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/12/2025).

Dalam dokumen yang diterima, PBNU mencatat sedikitnya ada enam kategori pelanggaran yang dinilai bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah NU, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta beberapa Peraturan Perkumpulan NU.

Pertama, lampiran surat yang ditandatangani Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tersebut menyebut Rais Aam memutus komunikasi total dengan Ketua Umum selama Agustus hingga November 2025.  

Selain itu, Gus Yahya menilai ada upaya menggagalkan ikhtiar para Musytasyar yang hendak mempertemukan Rais Aam dan Ketua Umum, termasuk dalam agenda silaturahim di Pondok Pesantren Tebuireng. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip mahabah, ukhuwah, dan ittihad dalam Muqaddimah Qanun Asasi dan Khittah NU.

Kedua, lampiran surat itu juga mencatat Rais Aam menyampaikan berbagai tuduhan kepada Ketua Umum yang didasarkan pada laporan audit palsu atau dipalsukan. Dalam Rapat Harian Syuriyah yang digelar di Hotel Aston pada 20 November 2025, Rais Aam juga dinilai menyampaikan penjelasan bernuansa fitnah dan memvonis Ketua Umum tanpa memberi kesempatan klarifikasi. Hal ini dipandang bertentangan dengan misi kemaslahatan dalam AD NU Pasal 8 ayat (2).

Read Entire Article
Politics | | | |