Aktivitas penambangan pasir di area tambang pasir di Kampung Rancabendem, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (27/1/2026). Berdasarkan data Pemerintah Kota Tasikmalaya, dari tiga gunung di Kecamatan Bungursari terdapat lebih dari satu lokasi galian tambang pasir ilegal, sehingga warga berharap aktivitas tambang tersebut ditutup karena dinilai merusak lingkungan serta mengancam sumber air milik warga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan rencana penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 untuk seluruh 37 provinsi. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, pengajuan itu merupakan tindak lanjut surat Menteri ESDM kepada Pimpinan Komisi XII DPR RI tertanggal 21 Januari 2026 terkait rencana penyesuaian wilayah pertambangan 2025. Konsultasi dengan DPR RI dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penetapan wilayah pertambangan.
“Surat Menteri ESDM tertanggal 21 Januari 2026 itu adalah usulan wilayah pertambangan untuk 37 provinsi. Ini bukan hanya untuk provinsi tertentu,” kata Yuliot.
Ia menjelaskan, penyesuaian wilayah pertambangan dilakukan seiring adanya usulan perubahan dari sejumlah pemerintah provinsi. Dari total 37 provinsi, terdapat 24 provinsi yang mengajukan permohonan perubahan wilayah pertambangan dan telah melengkapi data pendukung.
“Berdasarkan klarifikasi kami kepada gubernur, pemerintah daerah provinsi yang menyampaikan kelengkapan data hanya 24. Sebanyak 13 provinsi tidak menyampaikan,” ujar Yuliot.
Bagi provinsi yang tidak melengkapi data, pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya. Penetapan wilayah pertambangan dilakukan pemerintah pusat setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya melalui konsultasi dengan DPR RI.
Yuliot menambahkan, rencana penyesuaian wilayah pertambangan 2025 juga dibutuhkan pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi. Usulan diajukan gubernur melalui koordinasi dengan bupati dan wali kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara untuk diusahakan sebagai kegiatan pertambangan.
“Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah provinsi dalam rangka penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 dan penyesuaian rencana tata ruang provinsi,” ujar Yuliot.
Wilayah pertambangan saat ini ditetapkan berdasarkan provinsi melalui keputusan menteri pada 2022. Sejumlah provinsi mengusulkan perubahan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan hasil verifikasi dan evaluasi yang beragam, di antaranya Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
“Untuk daerah yang memiliki cadangan, tidak mungkin dikosongkan. Ini berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan atas usulan dari provinsi,” kata Yuliot.
Wamen ESDM menegaskan, perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), serta izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang masih berlaku. Pemerintah daerah tetap berkewajiban menetapkan dan mendelineasi wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, serta wilayah usaha pertambangan khusus dalam rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang.

2 hours ago
2















































