Perminas Disiapkan Kelola Tambang Bermasalah, Wamen ESDM Tegaskan Fokus Mineral Strategis

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan pembentukan Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sebagai instrumen negara untuk menangani tambang-tambang bermasalah sekaligus memperkuat pengelolaan mineral strategis nasional. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan, ide dasar Perminas tidak semata terkait satu aset tambang tertentu, melainkan menyangkut agenda tata kelola mineral nasional secara lebih luas.

“Pertambangan mineral nasional itu fokusnya adalah mengelola mineral kritis dan mineral radioaktif yang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kebutuhan pembangunan serta industri strategis di dalam negeri. Itu ide dasarnya,” kata Yuliot saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Isu pembentukan Perminas menguat seiring wacana pengambilalihan sejumlah tambang yang dinilai bermasalah dari sisi tata kelola dan lingkungan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang saat ini dikelola PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk. Namun Yuliot menekankan, keberadaan Perminas tidak dibangun untuk kasus tunggal.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan penertiban pertambangan, khususnya di sektor emas, guna mencegah penurunan nilai sumber daya dan membenahi tata kelola. Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang disahkan pada Oktober 2025, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memprioritaskan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR), termasuk potensi emas, sebagai bagian dari agenda keadilan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selain aspek distribusi manfaat ekonomi, aturan itu juga menekankan penguatan tata kelola lingkungan dan keberlanjutan pertambangan. “Ada penanganan melalui mekanisme badan layanan usaha yang dimungkinkan dikelola oleh BUMN atau badan usaha yang dibentuk khusus untuk penanganan kegiatan-kegiatan pertambangan,” ujar Yuliot.

Terkait operasional Perminas, Yuliot menegaskan kewenangan perizinannya tetap berada di bawah Kementerian ESDM. Ia juga menekankan Perminas memiliki mandat berbeda dengan Holding BUMN Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dari 28 perusahaan di Sumatera yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan dengan izin pengelolaan kawasan hutan akan diserahkan kepada PT Perhutani. Sementara itu, perusahaan tambang direncanakan diserahkan kepada Holding BUMN tambang, MIND ID, melalui anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Namun, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menyampaikan rencana berbeda. Ia menyebut tambang emas Martabe akan dikelola oleh BUMN baru, yakni Perminas, yang berada langsung di bawah Danantara Indonesia. Dony menyatakan Perminas telah memiliki jajaran direksi dan sumber daya manusia, meski belum memerinci struktur organisasinya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan pengalihan operasional tambang emas Martabe ke Perminas masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. “Nanti, masih dalam pembahasannya. Kita akan bahas lagi,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (28/1/2026) malam.

Bahlil menambahkan, Perminas dirancang untuk mengelola tambang-tambang mineral strategis nasional, termasuk logam tanah jarang, yang dinilai memiliki peran penting bagi industri strategis dan pengembangan teknologi di dalam negeri.

Read Entire Article
Politics | | | |