REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan potensi kerugian akibat aktivitas perjudian daring atau judi online mencapai Rp1.100 triliun apabila pemerintah tidak melakukan intervensi. Alexander mengemukakan angka tersebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025," kata Alexander saat diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Dia menegaskan, perjudian daring merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
"Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa," ujarnya.
Kendati demikian, aktivitas perjudian daring dapat ditekan berkat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dia memaparkan, berdasarkan laporan PPATK, terjadi penurunan signifikan aktivitas perjudian daring pada akhir 2025.
Tercatat jumlah transaksi perjudian daring turun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara nilai deposit dalam aktivitas perjudian daring juga mengalami penurunan sampai 45 persen.
"Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online," tutur Alexander.
Meski angka perjudian daring berhasil turun, Alexander mengingatkan capaian tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah.
Menurutnya, perjudian daring tetap menjadi ancaman nyata dan penanggulangannya memerlukan komitmen yang berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif.
"Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita," tegasnya.
Senada dengan Alexander, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kemkomdigi Dea Rachman menilai perjudian daring atau judi online merupakan ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.
Menurutnya, perjudian daring tidak hanya memberikan dampak kepada pemainnya, tetapi juga turut merugikan istri dan anaknya.
"Bukan hanya si pelaku judi online-nya aja tetapi nanti dampaknya bisa berakibat ke keluarganya sendiri. Ibunya bisa kalang kabut, bisa stres karena uangnya hilang entah kemana, kondisi perekonomian bisa carut-marut dan anaknya bisa jadi tidak sekolah," kata Dea.
sumber : ANTARA

3 hours ago
2















































