ESDM: Tarif Listrik Tidak Naik Sejak Januari 2017, Kecuali untuk Kelompok Ini

8 hours ago 13

Salah satu tiang transmisi SUTET 500 kV Muara Karang Baru – Duri Kosambi yang menjadi salah satu tonggak keandalan sistem kelistrikan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik yang berlaku bagi mayoritas pelanggan tidak mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2017. Penyesuaian hanya dilakukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA serta tarif listrik untuk instansi pemerintah yang mengalami perubahan pada 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik selama hampir satu dekade berdampak pada meningkatnya beban subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung pemerintah.

"Untuk tarif listrik yang berlaku saat ini pada dasarnya tidak mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2017 kecuali tarif untuk rumah tangga di atas 3.500 VA dan tarif pemerintah yang mengalami penyesuaian pada tahun 2022," kata Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, tidak adanya penyesuaian tarif dalam jangka panjang menjadi salah satu penyebab meningkatnya kebutuhan subsidi dan kompensasi listrik dari tahun ke tahun. Data ESDM menunjukkan total subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023, nilainya mencapai Rp123 triliun. Angka tersebut naik menjadi Rp177 triliun pada 2024 dan kembali meningkat menjadi Rp201 triliun pada 2025. "Ketiadaan penyesuaian tarif dalam jangka waktu yang panjang ini menjadi salah satu faktor utama yang menjadikan beban subsidi maupun kompensasi terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun," ujar Tri.

Untuk 2026, pemerintah menetapkan subsidi listrik sebesar Rp100,83 triliun melalui APBN. Pada saat yang sama, kebutuhan kompensasi listrik diproyeksikan mencapai Rp144 triliun. Hingga April 2026, realisasi subsidi dan kompensasi listrik telah mencapai Rp59,9 triliun. Nilai tersebut terdiri atas subsidi sebesar Rp30 triliun dan kompensasi Rp29,74 triliun.

Tri juga memaparkan kebutuhan subsidi listrik pada 2027 diperkirakan kembali meningkat. Kementerian ESDM mengusulkan alokasi subsidi listrik sebesar Rp108,43 triliun untuk mendukung pelanggan bersubsidi dan menjaga keterjangkauan tarif listrik masyarakat.

"Untuk tahun anggaran 2027, kami mengusulkan kebutuhan subsidi listrik sebesar Rp108,43 triliun dengan target 45,91 juta pelanggan serta target penjualan listrik bersubsidi sekitar 83,6 TWh atau 24 persen dari total proyeksi penjualan listrik sebesar 348,78 TWh," tuturnya.

Usulan tersebut disusun seiring proyeksi pertumbuhan konsumsi listrik nasional dan upaya pemerintah menjaga akses energi yang terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah tetap menempatkan subsidi listrik sebagai instrumen untuk melindungi kelompok pelanggan yang berhak menerima bantuan tarif.

Read Entire Article
Politics | | | |