Sektor perbankan nasional kini semakin memperkuat protokol keamanan digitalnya di tengah kerugian triliunan rupiah akibat fraud.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sektor perbankan nasional kini semakin memperkuat protokol keamanan digitalnya di tengah kerugian triliunan rupiah akibat fraud.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian publik akibat kejahatan digital telah menyentuh angka Rp 7,8 triliun sepanjang tahun lalu.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan setelah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap data terbaru pada akhir Januari 2026. Total kerugian masyarakat kini melonjak hingga Rp 9,1 triliun dengan lebih dari 400.000 laporan kasus penipuan daring.
Evolusi ancaman di tahun 2026 ini didominasi oleh penggunaan artificial intelligence (AI) untuk memalsukan identitas. Insiden penipuan berbasis deepfake wajah dan suara tercatat melonjak drastis hingga 1550 persen di kawasan Asia-Pasifik, termasuk Indonesia.
Modus ini memungkinkan pelaku meniru identitas nasabah secara identik guna membobol akses keuangan dalam hitungan detik. Sebagai respons, OJK menerbitkan regulasi PADK Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan perbankan memperkuat manajemen risiko siber mulai 1 Maret mendatang.
Industri perbankan dan asuransi kini merespons mandat tersebut dengan mempercepat Integrasi API biometrik ke dalam sistem operasional mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap transaksi divalidasi oleh individu yang sah melalui fitur pengenalan wajah secara real-time.
Verifikasi berlapis ini menjadi krusial karena mampu membedakan manusia asli dengan hasil manipulasi mesin yang kian sempurna. Platform seperti Mekari Sign kini memegang peran penting sebagai mitra teknologi yang menyediakan infrastruktur tanda tangan digital sesuai standar PSrE dan regulasi OJK.
Implementasi teknologi ini dimulai dari sinkronisasi di lingkungan Sandbox untuk memastikan stabilitas sistem sebelum memperkuat akses melalui enkripsi Bearer Token. Prosedur ini menjamin bahwa setiap instruksi dokumen terenkripsi dengan aman tanpa mengganggu aliran data operasional perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan menerapkan validasi akun berbasis KYC digital ketat yang diakhiri dengan audit otomatis secara menyeluruh. Tahap akhir ini memastikan setiap dokumen memiliki rekam jejak (audit trail) permanen yang tidak dapat dimanipulasi oleh pihak luar.
Pemanfaatan sistem otomatis ini mampu menekan risiko pemalsuan dokumen hingga 60 persen sekaligus mendongkrak konversi penjualan sebesar 20 persen melalui proses administrasi yang lebih praktis. Kecepatan ini memangkas waktu operasional dari hitungan hari menjadi menit, menjadikannya standar efisiensi baru bagi korporasi.
Adopsi teknologi ini kini menjadi mandat kepatuhan hukum untuk memitigasi risiko siber di tengah ancaman deepfake yang kian kompleks. Langkah strategis tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan nasabah sekaligus memperkuat kedaulatan digital nasional di masa depan.

1 hour ago
3














































