Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Syarat Lengkapnya

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aturan itu sudah berjalan.

"Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan," ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Jumat (25/4/2025).

Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum:

  • Tidak Kawin: Rp8.500.000
  • Kawin: Rp10.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum:

  • Tidak Kawin: Rp9.000.000
  • Kawin: Rp11.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000 

Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a. Umum:

  • Tidak Kawin: Rp10.500.000
  • Kawin: Rp12.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a. Umum:

  • Tidak Kawin: Rp12.000.000
  • Kawin: Rp14.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |