Hakim Ungkap Peran Langsung Ririn dalam Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Indramayu

4 days ago 22

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyatakan terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menegaskan bahwa kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa bukanlah tindakan spontan, melainkan serangkaian aksi yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya.

Hakim menyatakan Ririn bersama terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, lebih dahulu bersepakat untuk membunuh keluarga korban. Tujuan utama dari aksi keji ini adalah untuk menguasai harta benda milik para korban.

Kronologi Pembunuhan Berencana

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa mendatangi rumah korban di Kelurahan Paoman pada 29 Agustus 2025. Mereka telah mempersiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, menentukan cara pelaksanaan, dan menjalankan peran masing-masing saat pembunuhan berlangsung.

Hakim mengungkapkan bahwa Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn. "Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya hubungan kerja sama yang erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa dengan Priyo Bagus Setiawan," ujar hakim.

Ririn menggunakan palu tersebut untuk memukul Budi Awaludin, Sahroni, Euis Juwitasari, serta anak korban berinisial RK (7) hingga tidak berdaya. Sementara itu, Priyo membawa bayi berusia delapan bulan ke kamar mandi hingga tenggelam.

Setelah para korban tidak berdaya, kedua pelaku mengambil dua telepon seluler, satu laptop, perhiasan emas, serta KTP atas nama Budi Awaludin. Ririn masih berada di rumah korban hingga sekitar pukul 01.26 WIB sebelum akhirnya membawa mobil milik korban bersama Priyo untuk melanjutkan rangkaian perbuatan mereka.

Pembelaan Dikesampingkan

Majelis hakim dengan tegas menolak pembelaan terdakwa yang mengaku tidak memiliki niat jahat. Hakim menekankan bahwa niat harus dibuktikan melalui rangkaian perbuatan sebelum, saat, dan setelah tindak pidana terjadi.

"Unsur turut serta tidak hanya dilihat dari siapa yang melakukan tindakan fisik secara langsung terhadap korban, tetapi juga adanya kerja sama yang erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak," tegas hakim.

Atas dasar tersebut, hakim menyatakan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pun dinilai tidak beralasan dan dikesampingkan. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto dengan masa percobaan selama 10 tahun, sementara Priyo Bagus Setiawan divonis penjara seumur hidup.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |