REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mulai memasuki babak baru dalam pengelolaan aset digital seiring diperkuatnya kerangka tata kelola pasar kripto nasional. Salah satu penandanya adalah hadirnya International Crypto Exchange (ICEx), sebuah Self Regulatory Organization (SRO) yang berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ICEx dibangun dengan dukungan pendanaan strategis sekitar Rp1 triliun dari sejumlah pemegang saham dan pelaku industri kripto nasional. Modal tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur pasar yang memungkinkan terciptanya persaingan sehat, pengawasan terintegrasi, serta ruang inovasi produk aset digital yang teregulasi.
Secara fungsi, ICEx akan menjalankan peran penting dalam pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota bursa, serta koordinasi dengan regulator. Peran ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan dan praktik pasar yang merugikan.
Penguatan ekosistem ini berjalan beriringan dengan kebijakan OJK yang membuka ruang bagi lebih dari satu bursa aset keuangan digital di Indonesia. OJK sebelumnya telah memberikan izin usaha penyelenggara bursa aset digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri melalui keputusan resmi pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa keberadaan lebih dari satu bursa merupakan bagian dari strategi pengembangan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
“Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjungan,” ujar Hasan.
Dalam praktiknya, model yang diadopsi Indonesia melalui ICEx merujuk pada praktik internasional seperti Financial Industry Regulatory Authority (FINRA) di Amerika Serikat dan Japan Virtual and Crypto Assets Exchange Association (JVCEA) di Jepang, dengan penyesuaian terhadap karakteristik pasar domestik.
CEO International Crypto Exchange, Pang Xue Kai, menilai penguatan tata kelola ini menjadi fondasi penting bagi masa depan industri aset digital nasional.
“Pasar aset digital tidak bisa lagi hanya bertumpu pada inovasi teknologi. Integritas institusional dan kepastian tata kelola menjadi kunci agar industri ini tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dari sisi komunitas, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Robby, memandang ICEx sebagai penghubung strategis antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat.
“Perannya tidak hanya pada pengawasan pasar, tetapi juga pada percepatan edukasi dan literasi blockchain agar adopsi teknologi ini berlangsung lebih sehat,” katanya.
Dengan penguatan regulasi, dukungan pendanaan, serta keterlibatan pelaku industri dan komunitas, ICEx diharapkan menjadi salah satu pilar penting dalam menempatkan Indonesia sebagai pusat aset digital yang kredibel dan berdaya saing di kawasan Asia Tenggara.

7 hours ago
5













































