REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggagalkan rencana praktik penipuan online berkedok love scamming yang diduga akan beroperasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian setelah petugas menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Petugas Imigrasi mengamankan para WNA tersebut dari sebuah apartemen di Kecamatan Teluknaga pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan, langkah cepat dilakukan setelah informasi awal diterima. “Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respon cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Hasanin dalam siaran pers, Rabu (20/5/2026).
Dari total 19 WNA yang diamankan, terdiri atas 15 warga negara Tiongkok, satu warga negara Taiwan, satu warga negara Malaysia, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Kamboja. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan, petugas menemukan indikasi kuat praktik penipuan online. “Kami melakukan pengawasan keimigrasian di beberapa unit apartemen dan berhasil menemukan 19 WNA. Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam Paspor ke-19 WNA dari negara Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG (WhatsApp Group) yang mengarah pada praktik penipuan online,” kata Bong Bong.
Berdasarkan pemeriksaan database keimigrasian, sebanyak 16 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan pra investasi, dua WNA menggunakan Visa on Arrival, dan satu WNA menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Petugas juga menelusuri perusahaan penjamin para WNA dan menemukan indikasi sejumlah perusahaan penjamin bersifat fiktif serta tidak beroperasi sesuai data terdaftar.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, tiga laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, satu surat perjanjian sewa ruko, serta berbagai bukti transaksi dan pemesanan akses internet yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming.
Bong Bong mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa para WNA sebelumnya menjalankan praktik penipuan online di Kamboja. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para Scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia,” kata Bong Bong.
Ia menambahkan, para WNA tersebut diduga menjalankan pola operasi terorganisir untuk menghindari pengawasan aparat. Selama proses Pengawasan Keimigrasian, 19 WNA secara terorganisir diarahkan untuk tidak bepergian secara bergerombol atau tidak mencolok serta menghindari pemeriksaan dari Imigrasi atau kepolisian, serta dilarang untuk mengakui dimana alamat tempat tinggal sebenarnya serta tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
“Hal ini kami ketahui dari bukti percakapan WAG pada saat Petugas Imigrasi berada di lokasi untuk melakukan pengawasan,” jelas Bong Bong.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menegaskan, berdasarkan asas Selective Policy serta Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, seluruh WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026).

4 days ago
22
















































