REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian. Sinergi ini difokuskan pada pengawasan warga negara asing (WNA) dan penanganan perkara keimigrasian di wilayah Maluku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting di Ambon, Rabu, mengatakan sinergi dengan Kejati setempat menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi. Tugas kedua institusi dinilai saling berkaitan, mulai dari pengawasan administratif hingga proses penuntutan perkara pidana keimigrasian.
"Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku sangat penting bagi kami. Terdapat berbagai aspek penegakan hukum yang saling beririsan, khususnya dalam pengawasan orang asing maupun penanganan perkara keimigrasian," kata Gindo.
Kewenangan dan Kebutuhan Koordinasi
Gindo menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, pemeriksaan dokumen perjalanan, pemberian izin tinggal, hingga penindakan administratif maupun penyidikan terhadap pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Dalam penanganan perkara pidana keimigrasian, hasil penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi memerlukan koordinasi dengan kejaksaan.
Kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang melakukan penelitian berkas perkara, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Menurut Gindo, koordinasi tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, keberadaan WNA yang tidak sesuai ketentuan, maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan keimigrasian di wilayah Maluku.
Dukungan Penuh dari Kejati Maluku
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudi Irmawan menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa koordinasi yang solid antarlembaga penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan penegakan hukum yang terpadu.
"Koordinasi yang solid antarlembaga penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan penegakan hukum yang terpadu serta mampu menjawab dinamika persoalan hukum di masyarakat," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan kejaksaan memiliki tugas melakukan penuntutan perkara pidana, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, komunikasi yang berkelanjutan dengan Imigrasi diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara keimigrasian, menyamakan pemahaman terhadap penerapan ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kejati Maluku berkomitmen meningkatkan pengawasan keimigrasian, memperkuat penanganan perkara, serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, efektif, dan terintegrasi di Provinsi Maluku.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 days ago
20









































