Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Karbon Internasional

3 hours ago 7

Layar menampilkan informasi pergerakan perdagangan karbon internasional pada awal pembukaan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025). Setelah resmi diluncurkan hari ini, Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbons) menargetkan perdagangan 500.000 hingga 750.000 ton CO2 ekuivalen serta 200 pengguna jasa pada 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah serius membangun implementasi nilai ekonomi karbon di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah memperluas jangkauan pasar karbon sukarela melalui perjanjian pengakuan bersama (mutual recognition agreement/MRA) dengan lembaga standar internasional.

“Hari ini, dengan berbangga, kita juga telah melakukan pendalaman dengan cukup serius terhadap dua skema pasar karbon global, yaitu Plan Vivo dan Global Carbon Council. Dua skema karbon ini memiliki pangsa yang relatif besar,” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menandatangani kerja sama MRA dengan Plan Vivo Foundation dan Global Carbon Council (GCC). Melalui kemitraan ini, pemerintah berharap dapat mendorong nilai ekonomi karbon berbasis alam (nature-based solutions), khususnya dari sektor kehutanan dan perhutanan sosial.

“Artinya, ini bisa kita implementasikan pada perhutanan sosial yang cukup banyak tersebar di tanah air, yang selama ini mungkin tidak bisa dilakukan secara mandiri untuk penyusunan dan penerbitan sertifikat karbon,” kata Hanif yang juga menjabat Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Langkah ini dilakukan mengingat pasar karbon Indonesia, baik domestik maupun internasional, melalui skema compliance carbon market belum memberikan hasil maksimal. Karena itu, pemerintah memperkuat jalur pasar karbon sukarela sebagai instrumen tambahan.

Sebelumnya, Indonesia juga menjalin kerja sama serupa dengan standar internasional Gold Standard. Dengan seluruh skema tersebut, perdagangan karbon sukarela di Indonesia tetap akan tercatat resmi melalui Sistem Registri Nasional (SRN) milik KLH/BPLH.

Hanif menegaskan, kolaborasi dengan berbagai standar karbon internasional bertujuan memperluas akses, sekaligus memastikan kontribusi Indonesia dalam pengurangan emisi global tetap diakui.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |