Ini Daftar Perusahaan yang Diduga Menjadi Biang Kerok Banjir di Sumatera

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi biang kerok terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera. 

Melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas-aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan yang berdampak pada perubahan kontur alam.

Ketua Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan akan mengambil tindakan hukum atas kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal, yang pertama dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana, dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan juga di Sumatera Barat (Sumbar),” kata Febrie saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penegakan hukum, kata Febrie akan dilakukan kolektif di bawah koordinasi Satgas PKH. “Penegakan hukum, baik dari Bareskrim Polri, Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kejaksaan,” ujar Febrie.

Saat ini, kata Febrie, di Bareskrim Polri sudah melakukan penanganan hukum terhadap PT TBS, salah satu perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana di Sumatera.

“Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie.

Febrie mengatakan, penegakan hukum atas tindak pidana tersebut nantinya bukan cuma terhadap perorangan, melainkan terhadap perusahaan-perusahaannya langsung. “Selain proses pidana, kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ujar Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan dari rapat koordinasi Satgas PKH di Kejagung Senin (15/12/2025), terungkap ada sekitar 20-an perusahaan yang teridentifikasi melakukan aktivitas-aktivitas ilegal di kawasan hutan Sumatera.

Aktivitas ilegal perusahaan-perusahaan tersebut patut diduga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan juga di Sumbar.

Di Sumbar beberapa perusahaan tersebut di antaranya PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, dan PT LAK, PT BEN, PT SM. Terungkap pula MMP, JAM, PT AMP dan PT IS.

“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga penyebab banjir di wilayah Sumatera Barat yang terjadi di DAS Air Dingin, Kuranji, Anai di Kota Padang dan Padang Panjang,” ujar Anang.

Sedangkan di Aceh, perusahaan-perusahaan yang diduga penyebab banjir di DAS Simpang Kanan, Simpang Kiri, Tamiang Jaya di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa adalah PT RWP dan PT LMR.

Read Entire Article
Politics | | | |