
Oleh: Indra Budi Setiawan, Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Penguatan Karakter, Kemdikdasmen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia pendidikan memasuki fase baru. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bukan sekadar penambahan daftar regulasi, melainkan sebuah pernyataan sikap oleh pemerintah.
Regulasi ini hadir sebagai respons strategis terhadap meningkatnya isu kesehatan mental remaja dan risiko kekerasan di ruang digital yang kian kompleks.
Regulasi ini sejalan dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan hak setiap anak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual dan perlakuan diskriminatif di satuan pendidikan.
Dalam konteks ini, sekolah tidak lagi dipahami hanya sebagai ruang akademik, tetapi lingkungan yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan murid.
Rasa Aman Sebagai Prasyarat Belajar
Inklusivitas dan kesejahteraan psikologis kini bukan lagi "pilihan etis" bagi sekolah, melainkan standar mutu pelayanan. Secara teoretis, ini berakar kuat pada Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow (1943) yang menekankan kebutuhan akan rasa aman (safety needs) dan rasa memiliki (belongingness) harus terpenuhi sebelum seseorang mencapai prestasi akademik.
Lebih luas lagi, Urie Bronfenbrenner (1979) mengungkapkan, sekolah merupakan bagian dari mikrosistem yang berinteraksi langsung dengan murid. Keberhasilan budaya sekolah yang aman dan nyaman sangat bergantung pada kualitas hubungan antaraktor di dalamnya.
Jika hubungan antara guru, murid, dan lingkungan fisik sekolah harmonis, maka ekosistem tersebut akan mendukung perkembangan karakter anak secara optimal. Konsep itu dikuatkan Amy Edmondson (1999) melalui teori Keamanan Psikologis (Psychological Safety).
Edmondson menegaskan, kemajuan dalam sebuah ekosistem belajar hanya terjadi jika anggotanya merasa aman untuk mengambil risiko intelektual, bertanya, atau mengakui kesalahan tanpa takut dipermalukan.
Ketika keamanan psikologis tercipta, energi kognitif murid tidak akan terbuang untuk mencemaskan perundungan, melainkan terfokus sepenuhnya pada proses pembelajaran.
Hal ini juga mencakup aspek keamanan sosiokultural, di mana sekolah menjamin identitas budaya, suku, agama, dan latar belakang sosial setiap murid diakui dan dihormati. Jadi, tidak ada individu yang merasa terasing karena perbedaan identitasnya.
Peran Guru dan Trilogi Ki Hadjar
Implementasi budaya sekolah aman dan nyaman perlu dijalankan dengan memperkuat peran guru sebagai aktor kunci pembentuk budaya sekolah.
Guru menjalankan fungsi in loco parentis, yakni sebagai pihak yang memegang otoritas dan tanggung jawab orang tua selama murid berada di lingkungan sekolah. Nilai-nilai dalam Trilogi Ki Hadjar Dewantara tetap relevan sebagai kerangka etis dan pedagogis.
Ing Ngarsa Sung Tulada: Guru memiliki peran sebagai teladan. Sikap guru yang menghargai perbedaan, adil, dan tidak diskriminatif membentuk norma perilaku di sekolah secara lebih efektif dibandingkan pendekatan penegakan aturan semata.
Dalam konteks ini, guru bertindak sebagai penjaga keamanan sosiokultural yang memastikan interaksi antarwarga sekolah didasari rasa hormat terhadap keberagaman.
Ing Madya Mangun Karsa: Kesejahteraan psikologis tercipta saat guru hadir di tengah-tengah murid, membangun semangat, dan mendengarkan keluh kesah mereka. Keterbukaan, empati, dan kemampuan mendengarkan menjadi fondasi penting agar murid merasa didukung dan tidak terpinggirkan.
Tut Wuri Handayani: Budaya sekolah yang aman dan nyaman tidak dapat dibangun secara top-down. Murid perlu diberi ruang untuk berpartisipasi aktif, menyampaikan pendapat, dan mengambil peran dalam menjaga lingkungan sekolah yang sehat.
Murid Sebagai Subjek dalam Budaya Sekolah
Salah satu kekuatan utama kebijakan ini adalah penekanan pada pelibatan murid. Melalui pengembangan sistem dukungan teman sebaya (peer support system), murid belajar mengenai empati dan tanggung jawab sosial.
Praktik di lapangan menunjukkan, pendekatan teman sebaya sering lebih efektif dalam mendeteksi potensi kekerasan secara dini karena adanya kedekatan emosional dan pola komunikasi yang lebih terbuka antarmereka.
Membangun budaya sekolah aman dan nyaman merupakan kerja bersama seluruh warga sekolah. Namun, regulasi ini berisiko hanya menjadi dokumen administratif jika tidak disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Guru dan tenaga kependidikan perlu dibekali keterampilan dasar dukungan psikologis awal (psychological first aid) agar mampu merespons dinamika emosional murid secara tepat.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berfungsi sebagai arah kebijakan, namun keberhasilannya ditentukan oleh konsistensi tindakan sehari-hari.
Dengan menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta mendukung kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, kita memastikan setiap murid berkembang optimal sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap martabat kemanusiaan di sekolah.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
4















































