REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas serta konsisten. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan regulasi nasional dan kompleksitas sumber emisi perkotaan.
“Kami sedang berupaya untuk menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara," katanya dalam diskusi “Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih”, Selasa (10/2/2026) lalu.
Salah satu langkah yang dilakukan, kata Pramono, adalah mengevaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Saat ini, pemerintah provinsi juga sedang membahas peningkatan dokumen itu menjadi Peraturan Gubernur.
"Dan penambahan aspek early warning system pada episode polusi di Jakarta serta integrasi dengan aspek kesehatan (kelompok rentan),” ujar Pramono seperti dikutip dari pernyataan lembaga nirlaba Bicara Udara.
Bicara Udara mengungkapkan diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi antara perwakilan masyarakat sipil dan Gubernur Jakarta pada 22 Januari 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, sejumlah masukan disampaikan terkait perlunya penguatan Strategi Pengendalian Polusi Udara (SPPU) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Gubernur, bukan hanya sebatas kebijakan teknis.
Co-founder Bicara Udara Novita Natalia mengatakan forum ini menjadi momentum penting untuk memastikan komitmen kebijakan pemerintah berjalan seiring dengan kebutuhan warga. Menurutnya, dorongan agar strategi pengendalian polusi udara dituangkan dalam Pergub bertujuan memperkuat kepastian hukum, koordinasi lintas sektor, serta keberlanjutan program sehingga kebijakan tidak berhenti pada respons jangka pendek saat kualitas udara memburuk.
“Kami mendorong agar komitmen pengendalian polusi udara di Jakarta diperkuat melalui Peraturan Gubernur, paralel dengan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 untuk masuk propemperda 2027. Ini menjadi payung hukum, arah yang jelas, dan keberlanjutan lintas periode. Komitmen Pak Pramono yang kuat menjadi penting agar upaya perlindungan kelompok rentan dari polusi udara, terutama untuk kesehatan publik,” ujar Novita.
Sementara itu, Perwakilan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan penguatan strategi pengendalian polusi udara perlu ditopang oleh pembaruan regulasi dan arah pembangunan yang konsisten. DPRD, kata dia, mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 agar lebih berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, penguatan pengawasan emisi, penerapan sanksi yang tegas, serta pengembangan sistem peringatan dini.
“Kami juga mendorong masifikasi dan transformasi transportasi umum berbasis listrik, prioritas pembangunan SPKLU, serta harmonisasi pembangunan kawasan aglomerasi sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020 guna mengendalikan emisi lintas wilayah,” ujar Wibi.

2 hours ago
3














































