Purbaya Jadi Ketua Panitia Seleksi Pengganti Bos OJK, Ini Kriteria Pendaftarannya

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel.

“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK untuk membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia berpartisipasi dalam pemilihan ini,” kata Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pansel OJK dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Purbaya menjadi Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yakni Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.

Selain itu, terdapat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Pengisian jabatan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon harus memenuhi persyaratan umum, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik

  • Cakap melakukan perbuatan hukum

  • Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026

  • Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih

  • Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Jika masih menjadi pengurus partai politik, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan

Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran, dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam empat tahap yang terdiri atas Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), serta Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |