Guru Madrasah Swasta: 25 Tahun Mengajar, Upahnya Tak Cukup Buat Hidup

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para guru madrasah swasta mengalami sejumlah tantangan serius dalam hal kesejahteraan. Pertama, upah yang mereka terima sangat minim, jauh di bawah standar layak hidup, meskipun banyak di antara mereka yang telah mengabdi selama 15, 20, bahkan 25 tahun dengan komitmen tinggi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Kondisi ini membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga. Kedua, mereka tidak memiliki akses ke program jaminan sosial dan kesejahteraan yang biasanya diterima guru negeri, seperti tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, atau bantuan pendidikan bagi anak-anak mereka.

Selain masalah upah, para guru madrasah swasta juga terkucil dari mekanisme rekrutmen resmi pegawai negeri. Mereka tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dikarenakan syarat administratif yang hanya berlaku bagi guru honorer di sekolah/madrasah negeri, mereka yang bertugas di lembaga swasta tidak memiliki surat keterangan yang memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi tersebut. Akibatnya, peluang untuk mendapatkan status kepegawaian dan kesejahteraan yang lebih baik tertutup bagi mereka, meskipun kontribusi mereka dalam dunia pendidikan sangat besar.

Berdasarkan data Kementerian Agama RI, jumlah guru madrasah di seluruh Indonesia mencapai ratusan ribu orang. Sebagian besar dari mereka bertugas di madrasah swasta, yang menjadi tulang punggung pendidikan Islam di banyak daerah, terutama di pedesaan dan wilayah terpencil.

Meskipun kontribusinya sangat signifikan dalam menciptakan generasi berkualitas, mayoritas guru madrasah swasta ini masih belum mendapatkan perhatian dan dukungan kebijakan yang setimpal dari pemerintah.

Upah Guru Madrasah Swasta

Upah guru madrasah swasta umumnya berkisar antara Rp500.000–Rp1.500.000 per bulan, tergantung dari madrasah tempat mereka mengajar dan kemampuan dana operasional lembaga. Beberapa madrasah bahkan hanya mampu memberikan honorarium di bawah Rp500.000 per bulan.

Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di banyak daerah, dan tidak sebanding dengan beban kerja dan pengabdian mereka yang berlangsung puluhan tahun. Dengan upah sekecil itu, para guru ini terpaksa mencari sumber pendapatan tambahan atau bahkan mengambil beban mengajar di beberapa lembaga sekaligus, namun tetap saja kondisi ekonomi mereka sangat rentan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |