REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Zarof Ricar masih terus berlanjut. Pada Kamis (16/4/2026) penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka terkait perannya dalam melakukan pencucian uang melalui penitipan dan pengelolaan aset-aset ilegal yang diperoleh oleh Zarof, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan, Agung ditangkap pada Kamis (16/4/2026) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan tersangka.
“Saudara AW ini ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka dan terpidana Zarof Ricar,” kata Syarif, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarif menerangkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (15/4/2026) sampai Kamis dini hari, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Agung di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti-bukti berupa aset-aset milik Zarof yang disimpan oleh Agung di dalam rumah, dan perkantoran. “Nilainya berupa uang tunai sekira Rp 11 miliar,” ujar Syarif. Barang bukti uang tunai tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), serta Dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga menemukan puluhan kepingan emas gramasi 50 dan 100 Gram, serta surat-surat kepemilikan tanah, rumah, maupun bangunan, serta deposito, dan aset-aset berharga lainnya. Nilai keseluruhan aset-aset tersebut, kata Syarif belum dihitung berapa besaran totalnya.
Akan tetapi, Syarif mengatakan, aset-aset yang disimpan oleh Agung tersebut merupakan milik terpidana Zarof. Aset-aset tersebut, kata Syarif saat ini dalam penyitaan penyidik untuk dijadikan barang bukti.
“Dari semua barang bukti tersebut, kepemilikannya adalah milik terpidana Zarof Ricar yang dititipkan oleh saudara AW,” begitu kata Syarif. Kata Syarif dari penyidikan terungkap, Zarof dan Agung sudah kenal lama.
Agung merupakan seorang swasta, sedangkan Zarof jabatannya terakhirnya adalah sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hakim di MA. “Jadi tersangka AW dan terpidana Zarof Ricar ini sudah berkenalan lama, dan mereka mempunyai sebuah proyek, dan mereka intens berkomunikasi,” ujar Syarif.
Pada 2025, kata Syarif, Zarof melakukan kontak dengan Agung. “Dan pada saat itu, Zarof Ricar menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito, dan uang, juga emas-emas batangan kepada AW,” ujar Syarif. Kata Syarif, Agung mengetahui maksud penitipan aset-aset milik Zarof itu.
“Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola, dalam rangka untuk bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zarof Ricar,” kata Syarif.
Zarof Ricar adalah mantan petinggi MA yang ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus-Kejakgung pada Oktober 2024 lalu. Mantan kepala badan pendidikan pelatihan pelatihan hukum, dan peradilan MA itu ditangkap tim penyidik kejaksaan terkait dengan skandal suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam kasus tersebut, penyidik Jampidsus juga menangkap tiga hakim di PN Surabaya, dan seorang pengacara, serta ibu kandung Ronald Tannur.
Dari pengusutan kasus tersebut, penyidik Jampidsus menemukan kasus yang lebih besar. Yaitu ketika penggeledahan di rumah Zarof Ricar yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari penggeledahan itu penyidik menemukan timbunan uang dalam berbagai valuta yang totalnya mencapai Rp 922 miliar. Penyidik juga menemukan kepingan-kepingan emas murni seberat total 51 Kg.
Setelah ditangkap dan ditahan, Zarof Ricar kepada penyidik pernah mengakui timbunan uang tersebut adalah hasil dari pengurusan banyak perkara yang dia lakoni selama menjabat di MA sampai 2022. Di pengadilan, Zarof dinyatakan bersalah dan dihukum 16 tahun penjara. Pada tingkat banding, pengadilan tinggi memperberat hukuman terhadap Zarof menjadi 18 tahun penjara.

11 hours ago
11

















































