REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ada banyak dosa yang lahir dari kelemahan manusia. Sebagian muncul karena ketidaktahuan, sebagian karena kemiskinan, sebagian lagi karena keterdesakan hidup.
Namun ada satu jenis dosa yang sering kali lahir justru dari kecerdasan, kekuasaan, dan kemampuan membaca celah-celah keadaan. Dosa yang tidak dilakukan di gang-gang gelap, melainkan di ruang rapat, di kantor-kantor megah, di meja perundingan, bahkan di ruang pengadilan.
Dosa itu adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya, lalu membuatnya tampak seolah-olah sah. Karena itulah Allah SWT memberikan peringatan yang sangat keras dalam Alquran:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn
"Janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 188)
Kata yang menjadi pusat perhatian dalam ayat ini adalah "batil".
Banyak orang mengira batil hanya berarti mencuri atau merampok. Padahal makna batil jauh lebih luas daripada itu. Batil adalah setiap cara memperoleh harta yang tidak dibenarkan oleh Allah, meskipun cara itu tampak rapi, legal, atau diterima oleh manusia.
Batil adalah ketika seseorang mengambil sesuatu yang bukan haknya, memperoleh keuntungan dengan menipu, menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri. Termasuk juga menyembunyikan fakta agar mendapatkan hak yang bukan miliknya, memanfaatkan kelemahan orang lain demi keuntungan pribadi, dan memenangkan perkara dengan argumentasi yang licik padahal ia tahu dirinya berada di pihak yang salah.
Karena itu para ulama menjelaskan bahwa makna "janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan batil" bukan sekadar larangan mencuri. Larangan ini mencakup seluruh bentuk perpindahan harta yang tidak dilandasi hak yang sah menurut syariat.
Menariknya, Allah menggunakan kata "memakan" (ta'kulu). Padahal harta tidak selalu digunakan untuk membeli makanan. Mengapa Alquran memilih kata itu?
Karena memakan adalah bentuk pemanfaatan yang paling nyata. Seakan-akan Allah ingin mengatakan: jangan sampai kenikmatan yang masuk ke tubuhmu berasal dari hak orang lain. Jangan sampai darah yang mengalir dalam tubuhmu tumbuh dari sesuatu yang bukan milikmu. Jangan sampai anak-anakmu menikmati rezeki yang dibangun di atas kezaliman terhadap orang lain.

1 day ago
18

















































