Jelang Lebaran, Komisi I DPRD Jabar Soroti Perusahaan Penunggak THR

5 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi I DPRD Jabar menyoroti perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Anggota Komisi I Pradi Supriatna meminta Pemprov Jabar melalui instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Menurut Pradi, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dipenuhi oleh perusahaan. Dia menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh perusahaan di Jabar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama menjelang momentum Lebaran ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Jangan sampai ada perusahaan yang menunda apalagi menunggak pembayaran THR, karena hal itu sangat merugikan pekerja, terlebih menjelang Lebaran ketika kebutuhan rumah tangga meningkat,” ujar Pradi, Selasa (17/3/2026) .

Ia menambahkan, Pemprov Jabar melalui dinas terkait perlu membuka posko pengaduan secara tatap muka bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Dengan adanya saluran pengaduan tersebut, para pekerja dapat melaporkan apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak menunaikan kewajibannya.

Selain itu, Pradi juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif.

“Pengawasan harus diperkuat. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata dia

Pradi berharap seluruh perusahaan di Jabar dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga. Ia juga menekankan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar THR merupakan bagian dari tanggung jawab sosial sekaligus bentuk penghargaan terhadap kontribusi para pekerja.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan hari Ahad (15/3/2026), sebanyak 157 perusahaan diadukan oleh 194 pengadu terkait THR. Aduan dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.

"Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor," ujar Agung Kim, Senin (16/3/2026). 

Read Entire Article
Politics | | | |