REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2019-2024, Alwin Basri, kesulitan menjelaskan uang tunai miliknya yang disita oleh penyidik KPK. Alwin adalah suami eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025), jaksa penuntut umum (JPU) KPK memperlihatkan sejumlah foto barang bukti uang tunai yang disita penyidik KPK. Foto pertama yang diperlihatkan pada Alwin adalah bundelan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.460 lembar atau senilai Rp446 juta.
"Ini terkait uang apa, Pak? Karena ini untuk penentuan status barang bukti perkara ini," tanya JPU kepada Alwin.
Alwin menjawab, dalam lima tahun terakhir, dia selalu menabung uang Rp50 juta sebulan. "Berarti kan saya punya uang Rp600 juta. Terus terang dalam lima tahun itu saya punya celengan Rp3 miliar," ujarnya.
JPU lantas memperlihatkan foto mata uang euro dengan pecahan 200 euro sebanyak 23 lembar, 100 euro sebanyak 35 lembar, dan 50 euro sebanyak 31 lembar. Alwin mengatakan, uang euro tersebut merupakan hasil tabungannya selama enam bulan terakhir sebelum disita KPK.
Alwin mengaku, seluruh uang euro dengan berbagai macam pecahan itu niatnya hendak dia pakai untuk menyaksikan Olimpiade Paris yang digelar pada Agustus 2024. JPU kemudian bertanya dari mana Alwin memperoleh uang euro tersebut.
Alwin mengatakan, uang tersebut diperolehnya dari teman yang ingin menukarkan euro miliknya dengan rupiah. "Apa ada tanda terimanya? Teman di money changer atau apa? Karena ini uang baru-baru semua, Pak," tanya JPU. "Tidak ada (tanda terima)," respons Alwin.
Alwin pun mengaku tak pernah melakukan penukaran uang di money changer. JPU selanjutnya bertanya kepada Alwin siapa temannya yang memberikan uang pecahan euro padanya.
"Teman saya namanya, namanya siapa ya? Ya ada namanya," kata Alwin dengan nada dan raut kebingungan.
In Picture: Senyum Mbak Ita di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi